Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Kriminal / Reviews

Rabu, 27 April 2016 - 13:51 WIB

Pukul Siswanya Yang Kesurupan, Guru SMK Divonis Tiga Bulan Bui

Viewer: 809
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

Adit Darmaji, seorang guru yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan seorang siswa SMK di Kota Serang, MHS (16) divonis hukuman penjara selama tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Dalam putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Ni Putu Indrayani, terdakwa Aditya Darmaji terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Darmaji dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara,” kata Ni Putu, saat membacakan putusan di hadapan JPU dari Kejari Serang Irma, Selasa (26/4).

Baca Juga  Serangan Bom Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, 59 Orang Tewas

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menyebabkan luka dan rasa sakit pada korban. Perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai seorang pendidik bukanlah contoh yang baik.

“Hal yang meringankan terdakwa seorang guru yang masih sangat dibutuhkan di sekolahnya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Ni Putu.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, yakni pidana penjara selama tujuh bulan penjara.

Baca Juga  Kepala Staf Presiden Dr. H. Moeldoko Terima Audiensi Asosiasi Pelita UMKM.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi tanggal 7 November 2015 yang lalu. Saat itu, korban MHS mengalami kesurupan dan berlari di lapangan sekolah. Melihat sang murid kesurupan, terdakwa memukul korban pada bagian perut dengan menggunakan tangan tangan kiri, sambil mengucapkan, “Capek amat saya setiap hari mengurusi kamu kerasukan terus,”. Korban pun langsung terjatuh sambil memegang perutnya. Kasus ini kemudian dilaporkan hingga guru tersebut kemudian diadili (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Koramil Paloh Sosialisasi Bela Negara Bagi Generasi Muda di Perbatasan Demi Tegaknya NKRI

Berita

Sekda Kota Psp Kunjungi Sejumlah Kantor Dinas Terkait Pelayanan Publik

Berita

UMS Peringkat 1 Universitas Swasta Paling Unggul Se-Indonesia

Berita

Kapolresta Pontianak Pimpin Langsung Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa 

Berita

Kemhan Gandeng BPOM untuk Produksi Obat, Harganya 50 Persen Lebih Murah

Berita

Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Di Amankan POLDA KALTENG

Berita

Pemprov Kalbar Menjadi Provinsi Tercepat Nasional Penyampaian Laporan Data IDM Desa Mandiri Tahun 2021

Arsip

Tersangka Pemalsuan BPJS Kesehatan Di Cimahi Bertambah