Viewer: 1064
0 0
Viewer: 1065
0 0

Home / Kriminal

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:15 WIB

Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Viewer: 1066
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Seorang perempuan berinisial Im, 38, tak berkutik ketika tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang bersama karyawannya (juru masak) di Resto Star Jalan Ampera, Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Saat digerebek, Im bersama juru masak resto berinisial IF, 29, dan seorang pria lain, Rif, 19, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Buktinya, polisi menyita bong (alat isap sabu) terletak di lantai dekat tangga.

Selain bong, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok.

Penggerebekan ini berawal dari masuknya pengaduan ke Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin tentang aktivitas haram di sela-sela operasional rumah makan tersebut.

Im sendiri warga Jalan Setia Budi, Tebingtinggi, IF tinggal di resto itu, dan Rif, 19, warga Desa Bakaran Batu, Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Baca Juga  Positif Pakai Narkoba, 3 Penghuni Kost Digelandang ke Polres Jaksel

Kasat Reserse Narkorba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020) malam.

“Setelah menyelidiki pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumut, kita melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan ruko Resto Star pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati Im sedang berdiri dekat tangga dan kedapatan membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya. Sementara IF berada di dekat pintu dan Rif tengah duduk di dapur.

“Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan bong (alat isap sabu) di lantai dekat tangga. Selain bong, kami juga menyita 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok,” urai Martualesi.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial Ris di Desa Pondok Ceblong. Sayangnya, saat pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan pria itu tidak ditemukan.

Baca Juga  Maling Ini Terpaksa Ditabrak Warga Setelah Bawa Kabur Uang Rp60 Juta

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mirisnya, setelah interogasi, didapati fakta Im merupakan istri dari BS, seorang terpidana perkara narkotika dan penggelapan mobil yang tengah menjalani hukuman di penjara Tanjunggusta, Medan.

Saat suaminya ditahan, Im mengaku telah menikah lagi dengan DW. Namun, tak bertahan lama dan DW telah diusirnya pada Maret lalu, karena tak mau bekerja. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati
Foto Ilustrasi

Berita

35 Preman Pelaku Pungli Ditangkap Saat Natal 2022 di Medan

Berita

Dimas Anggara Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan

Arsip

[VIDEO] Gunakan Nama Presiden Joko Widodo, 2 WNA Tipu BUMN

Arsip

Pejabat Pemkab Banjarbaru Digerebek Istri Dengan Selingkuhannya

Berita

Tahanan PNS Tewas, 3 Anggota Polres Subang Dicopot

Berita

Dahlan Warga Jalan Medan Diringkus Saat Bawa Shabu di Jalan Sidomulyo
Foto Bos Judi Tembak ikan Medan

Berita

Bos Judi Tembak Ikan di Medan Pakai Kursi Roda Saat Diadili