Viewer: 1013
0 0
Viewer: 1014
0 0

Home / Kriminal

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:15 WIB

Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Viewer: 1015
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Seorang perempuan berinisial Im, 38, tak berkutik ketika tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang bersama karyawannya (juru masak) di Resto Star Jalan Ampera, Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Saat digerebek, Im bersama juru masak resto berinisial IF, 29, dan seorang pria lain, Rif, 19, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Buktinya, polisi menyita bong (alat isap sabu) terletak di lantai dekat tangga.

Selain bong, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok.

Penggerebekan ini berawal dari masuknya pengaduan ke Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin tentang aktivitas haram di sela-sela operasional rumah makan tersebut.

Im sendiri warga Jalan Setia Budi, Tebingtinggi, IF tinggal di resto itu, dan Rif, 19, warga Desa Bakaran Batu, Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Baca Juga  Mujizat, Seorang Ibu Guru Selamat dari Tenggelamnya Kapal Pompong

Kasat Reserse Narkorba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020) malam.

“Setelah menyelidiki pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumut, kita melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan ruko Resto Star pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati Im sedang berdiri dekat tangga dan kedapatan membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya. Sementara IF berada di dekat pintu dan Rif tengah duduk di dapur.

“Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan bong (alat isap sabu) di lantai dekat tangga. Selain bong, kami juga menyita 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok,” urai Martualesi.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial Ris di Desa Pondok Ceblong. Sayangnya, saat pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan pria itu tidak ditemukan.

Baca Juga  Oknum Polisi dan TNI Berkelahi di Pesta Pernikahan, Begini Reaksi Kapolda

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mirisnya, setelah interogasi, didapati fakta Im merupakan istri dari BS, seorang terpidana perkara narkotika dan penggelapan mobil yang tengah menjalani hukuman di penjara Tanjunggusta, Medan.

Saat suaminya ditahan, Im mengaku telah menikah lagi dengan DW. Namun, tak bertahan lama dan DW telah diusirnya pada Maret lalu, karena tak mau bekerja. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Transkrip Penyadapan Tunjukkan Khashoggi Tewas Tercekik
Tidak ada korban jiwa dalam Tabrakan antara truk boks dengan minibus-kompasnasional

Arsip

Tidak ada korban jiwa dalam Tabrakan antara truk boks dengan minibus

Berita

Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Arsip

Baru Dilantik, Gatot Brajamusti Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel

Arsip

Denyut Jantung Mirna Sudah Tak Ada Saat Ttiba di RS Abdi Waluyo
Ditinggal tahlilan saat malam Jumat, istri digarap teman suami-Detikasia

Arsip

Ditinggal tahlilan saat malam Jumat, istri digarap teman suami

Kriminal

Balita di Lampung Dibunuh Ibu Kandung karena Mirip Selingkuhannya

Berita

Bos Miras Oplosan Terancam Hukuman Seumur Hidup