Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal

Senin, 22 Februari 2016 - 03:44 WIB

Hasil Tes Kejiwaan Jessica Mengejutkan

Viewer: 611
0 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 21 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

JAKARTA – Tersangka kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27) telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Departemen Ilmu Kejiwaan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengungkapkan hasil tes kondisi kejiwaan kliennya normal dan tak mengalami kelainan jiwa atau kepribadian ganda.

Informasi ini didapat Yudi dari Imelda Wongso, ibu Jessica, yang menerima laporan dari petugas medis di RSCM.

“Normal, sehat, tak ada kepribadian ganda, sehat tak ada kelainan jiwa. Kelainan-kelainan yang lain,” kata Yudi saat dihubungi, Kamis (18/2/2016).

Menurut Yudi, ibu Jessica menerima laporan lisan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi kejiwaan anaknya.

Sementara itu, laporan resmi disampaikan petugas rumah sakit kepada aparat kepolisian.

Sebelumnya, Jessica menjalani pemeriksaan kejiwaan di Departemen Ilmu Kejiwaan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Kamis (11/2/2016).

Pemeriksaan berlangsung selama enam hari.

Kepala Bidang Dokter dan kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak mengatakan Jessica mengalami penurunan berat badan.

Menurut Musyafak Jessica kehilangan 2 kg berat badannya usai menjalani pemeriksaan 6 hari di RSCM.

“Sebelumnya 56 kg turun 2 kg menjadi 54 kg, mungkin merasa tertekan selama pemeriksaan di RSCM,” ujar Musyafak.

Tes Psikologi

Pada hari ini, Sabtu (13/2/2016) lalu, Jessica disebut tengah mengikuti tes kewarasan dan tes lainnya.

“Ada semacam psikotes dan tes yang sifatnya intelegensia, dites waras atau tidak, termasuk tes IQ juga,” kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.

Model psikotes yang diberikan kepada Jessica mirip dengan psikotes yang biasa diterapkan oleh bagian pencari tenaga kerja. Tes yang dilakukan terhadap

Waktu Jessica menjalani tes biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Yudi mengaku, dirinya tidak tahu kapan saja Jessica menjalani tes atau pemeriksaan.

Selama berada di sana, Jessica dijaga ketat oleh pihak kepolisian yang kebanyakan adalah polisi wanita (polwan).

Gugat Polisi

Jessica Kumala Wongso menggugat Polda Metro Jaya dan Polsek atas penahanan dirinya yang dinilai tidak sah.

Baca Juga  Dua pesawat F-5E Tiger Milik Unit Akrobatik Patrouille Suisse Tabrakan di Udara

Gugatan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang praperadilan itu akan digelar Selasa 23 Februari mendatang.

Poin tuntutannya adalah penahanan yang dianggap tidak sah. Polisi dianggap tak punya bukti kuat menjadikan Jessica tersangka.

Yudi mengatakan polisi wajib membuktikan kaitan Jessica dengan zat yang membunuh Mirna, Sianida. Selama polisi tidak mampu membuktikan itu, maka tidak ada bukti yang kuat untuk menahan kliennya.

Yudi menuding kepolisian salah menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan membiarkan pembunuh yang sebenarnya bebas berkeliaran.

“Tersangkanya orang lain, polisi harus cari tersangkanya. Orang lain, bukan Jessica,” katanya.

Menurut Yudi, pihaknya telah menyiapkan seorang ahli yang ia percaya dapat memaparkan dugaan kecacatan hukum dalam kasus kopi ‘sianida’ Mirna ini.
Dia mempersilakan masyarakat dan media menghadiri sidang perdana praperadilan Jessica 23 Februari nanti.

“(Ahli) Ya punya, dan disiapkan nanti hari H. Siapkan saksi ahli satu. (Sidang praperadilan) terbuka untuk umum tanggal 23 (Februari),” pungkas Yudi.

Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun Sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari lalu.

Jessica Kumala Wongso ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari lalu.

Perempuan 27 tahun itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.

Bagaimana gelagat Jessica setelah kematian Mirna, berikut ulasannya:

1. Pesan kopi sebelum Mirna datang

Kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto mengakui kliennya memesankan kopi untuk Wayan Mirna Salihin (27) saat nongkrong di Cafe Olivier
Grand Indonesia Jakarta lantaran diminta korban. Ini karena Jessica datang lebih awal sebelum Mirna.

Jesica pun membayarkan kopi Mirna lantaran berniat menraktir korban. Kata Yudi Wibowo Sukinto Mirna dan Jesica itu merupakan teman karib. Selama ini Jesica bekerja di Australia

Baca Juga  Foto Gladis Disebar, Napi yang Kabur dari Lapas Sukamiskin itu Berkacamata, Tembem dan Latah

dan baru pulang ke Indonesia Desember 2015 lalu.

2. Taruh Bingkisan di Dekat Kopi

Jessica datang lebih dulu sebelum Wayan Mirna Salihin (27). Ia datang sebelum waktu yang dijanjikan pada pukul 16.00 WIB antara Jessica, Mirna,
dan Hani. Ketika datang ke Mal Grand Indonesia, Jessica diantar oleh ayahnya.

“Dia (Jessica) ini ‘anak papa mama’. Kebiasaannya apa-apa juga disiplin,” tegas kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Saat datang lebih dulu, lanjut Yudi, Jessica berkeliling dan membeli tiga bingkisan untuk diberikan kepada Mirna dan Hani. Bingkisan itulah yang ada di meja Kafe Olivier dan menutupi es kopi Vietnam Mirna. Es kopi yang membuat Mirna tewas karena berisi racun.

3. Buang celana ke tong sampah

Polisi mengerahkan sejumlah tukang sampah di sekitar Sunter Icon, Jakarta Utara, untuk mencari celana Jessica alias Sisca yang diduga dibuang pembantu rumah tangganya.

Celana itu dianggap sangat substansial untuk mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) usai menyeruput es kopi vietnam di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (6/1) lalu. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, membenarkan polisi tengah mencari celana kliennya.

4. Saksi yang bawa pengacara

Seorang laki-laki yang mengaku pengacara Jessica diusir polisi dari ruang penyidik saat hendak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Selasa (19/1/2016).
Jessica memang didampingi seorang pengacara bernama Yudi Wibowo Sukinto saat menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan saksi tidak wajib didampingi pengacara.

“Makanya tadi saya bilang (ke pengacaranya), tidak ada kewajiban pengacara ketika pemeriksaan saksi berada di dalam ruang penyidik, maka anda keluar,” ujar Krishna kepada wartawan menirukan gaya bicaranya saat meminta pengacara Jessica keluar dari ruang penyidik.(kn/bp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Video: Prediksi Duel Sengit Belgia vs Italia di Grup Neraka

Berita

Kepergok Mencuri, Maling Tebar Ratusan Lembar Uang Rp50 Ribu di Jalan

Arsip

Dua WN China Selundupkan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kriminal

Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan

Arsip

THR Untuk PNS Cair Seminggu Sebelum Lebaran

Kriminal

Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata

Kriminal

Lempar Kantong Plastik yang Dikira Sampah, Yogi Kaget, Keluar Sesuatu, Astagfirullah…

Kriminal

Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan