Viewer: 753
1 0

Home / Nasional

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:24 WIB

Pemerintah Jokowi Rancang Dua Program Sambut Era New Normal

Viewer: 754
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 7 Detik

Kompasnasional | Pemerintah Jokowi merancang dua program guna menyongsong era new normal atau tatanan kehidupan baru. Program tersebut yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto usai rapat terbatas kabinet di Jakarta, Rabu (27/5).

Menko Airlangga menerangkan, pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup 2 dimensi.

Pertama, dimensi Kesehatan terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan. Kedua, dimensi Kesiapan Sosial Ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya.

Skenario Produktif dan Aman Covid-19 ini, kata Airlangga hanya bisa dicapai apabila pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19.

Baca Juga  [VIDEO] Benci NKRI, Guru Pembakar Merah Putih Jadi Tersangka

“Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” sambungnya.

Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu PSBB dicabut sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.

Airlangga menjelaskan mengenai Syarat Perlu, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat Perlu terdiri atas perkembangan Covid-19, pengawasan terhadap virus/kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.

Sementara Protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah yang akan terus dilanjutkan walaupun PSBB disesuaikan meliputi (i) Memastikan membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih; (ii) Menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah; (iii) Menerapkan physical distancing (1.5-2 m); (iv) Isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit; dan (v) Pengecekan suhu di setiap Gedung.

Baca Juga  Hamil Saat Jadi Tersangka, Neneng Dipastikan KPK Dapat Perawatan

Selain itu, Airlangga juga menerangkan dalam ratas kabinet juga membahas mengenai Indikator Kesehatan di seluruh daerah di Indonesia berdasarkan Reproduction Rate (RT) dan perkembangan kasus baru. Dari hasil penilaian berdasarkan indikator Kesehatan dan Kesiapan Protokol didapatkan beberapa informasi.

Menurut Data Epidemiologi BNPB, ada 110 Kabupaten/Kota yang belum pernah terinfeksi Covid-19 atau sudah tidak ada kasus positif. Upaya yang harus dilakukan adalah mempertahankan wilayah yang berstatus zona hijau agar tetap terbebas dari Penyebaran Covid-19 serta memulihkan Kembali Kegiatan Ekonomi namun tetap memperhatikan penerapan Protokol Normal Baru. (MC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Suap Gubenur Aceh, Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK

Arsip

Uang Rupiah Tidak Memuat Simbol Terlarang

Nasional

Luhut: CEO SWF akan Diumumkan Presiden Jokowi Minggu Depan

Arsip

Bobotoh Berulah Lagi, Persib Bandung Kena Sanksi Lebih Berat

Arsip

Tak Diduga, LKS SD Berisi Kalimat Sadisme Beredar di Malang

Arsip

Mahalnya Toilet Para Anggota Dewan, Sampai Miliaran Rupiah
Foto Ketua PBNU, Prof. Murki saat memberikan kesaksian kasus suap Unila

Berita

‘Infak’ Rp 300 Juta Bikin Ketua PBNU Terseret Kasus Suap Unila

Berita

Penataan Tanah Abang terus diawasi