Home / Berita / Korupsi / Nasional

Jumat, 19 Oktober 2018 - 14:43 WIB

Kasus Suap Gubenur Aceh, Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Viewer: 528
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik
Kompasnasional.com– Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.10 WIB, Steffy yang mengenakan baju muslimah berwana abu-abu berjalan memasuki gedung KPK. Kendati demikian, ia memilih bungkam dan sama sekali tak merespons pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Termasuk soal dugaan pernikahan sirinya dengan Irwandi.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Steffy Burase. Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang karena ketika panggilan sebelumnya, Steffy Burase mangkir.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

“Penjadwalan ulang karena panggilan kemarin tidak datang,” ujar Febri, Jumat (19/10).
Steffy Burase disebut-sebut merupakan orang dekat Irwandi. Bahkan, dalam jawaban KPK terhadap praperadilan Irwandi, terungkap ada keterangan bahwa keduanya pernah menikah secara siri pada Desember 2017.
Hubungan tersebut masuk dalam jawaban KPK karena Steffy diduga menggunakan statusnya sebagai istri Irwandi untuk meminta uang sebesar Rp 39 juta kepada pengusaha.
Menurut KPK, status suami istri itu diketahui oleh pejabat di lingkungan Propinsi Aceh Steffy Burase tercatat adalah staf ahli Gubernur Aceh untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Diduga, ada sebagian uang suap yang diterima oleh Irwandi kemudian digunakan untuk keperluan Aceh Marathon.
Dalam kasus ini, Irwandi selaku Gubernur Aceh diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diduga diserahkan oleh dua orang swasta bernama T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.(Kumparan/Aw)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Kab Melawi Adil Pantas dan Hebat Terima Penghargaan WTP atas LKPD 2021 Dari Kementerian Keuangan

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Malam Anggota Polsek Meliau Sambangi Obyek Vital

Arsip

Calon jemaah umroh ngamuk ke pihak travel, Tak kunjung diberangkatkan

Berita

Pesantren di Tapsel Dukung ‘Panglima Santri’ Jadi Capres 2024

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Meresmikan Renovasi Gedung SDN 11 Janting

Berita

Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,Tuntaskan Konflik Pertanahan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menerima Kunjungan Dari Panitia Pelaksana Gawai Raa Lamba’ Lalo

Berita

Portugal Tinggalkan Piala Dunia Dengan Kepala Tegak

Berita

Kepling Medan Johor Terjaring OTT, Polisi minta Segera Dicopot