Bandar Lampung, Jejaknasional.com – Nama salah satu Ketua PBNU Prof Mukri terseret kasus suap eks Rektor Unila Prof Karomani. Prof Mukri disebut ikut menyerahkan ‘infak’ untuk pembangunan Gedung Lampung Nahyidin Center (LNC) senilai Rp 300 juta.
Prof Mukri pun turut dicecar jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan suap PMB Jalur Mandiri Unila di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung,
setelah namanya masuk dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heriyandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Dalam persidangan, mantan Rektor Universitas Islam Raden Intan Lampung itu mengatakan pemberian uang untuk gedung LNC tersebut dilakukannya setelah diajak terdakwa Karomani.
“Iya ada, ajakan dari sahabat saya Prof Karomani,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa nama-nama donatur Gedung LNC dalam persidangan. Nama Mukri muncul dalam daftar donatur dengan donasi atau ‘infak’ sebesar Rp 300 juta.
Namun mantan Ketua PWNU Lampung itu sempat berdalih bahwa dirinya lupa berapa banyak uang yang diinfakkannya.
“Lupa saya berapa banyaknya, mungkin sekitar segitu, Pak,” katanya.
Uang itu pun diakui Mukri diserahkannya langsung kepada orang kepercayaan Karomani yakni Mualimin di kediamannya secara tunai.
“Mualimin datang ke rumah saya, saya serahkan secara tunai,” jelas dia
(hen/dtk)