Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional / Reviews

Senin, 26 September 2016 - 13:35 WIB

Ahli Kubu Jessica Sebut Pembunuhan Berencana Harus Ada Motif

Viewer: 580
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ke-25 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sesi pertama ini tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir. Dalam kesaksiannya dosen fakultas hukum unu menjelaskan 3 pasal yang berkaitan dengan pembunuhan. Yakni pasal 338, 339 dan 340 KUHP.

Dalam kasus kopi bersianida ini Mudzakkir mengatakan untuk tidak berfokus pada pasal 340 KUHP tetapi ada juga pasal 338 dan 339 KUHP. Pada asal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan. Sementara pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya, sehingga konstruksi hukumnya harus jelas.

Baca Juga  Didampingi Kepala BIN, Mahfud MD Peringatkan Anies Baswedan

“Nah Pasal 340 adalah harus ada perencanaan lebih dahulu, yaitu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat. Dia punya waktu untuk menimbang apakah rencana itu akan dilanjutkan atau tidak,” kata Mudzakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Sementara terkait motif, ahli menjelaskan apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 53 tentang percobaan.

Pernyataan ini membuat Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan bertanya tentang keharusan pembuktian motif dalam suatu kasus pembunuhan.

Baca Juga  Utang Luar Negeri RI Membengkak Jadi Rp 5.532 Triliun di Akhir 2019

“Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat, apalagi merampas nyawa orang lain,” jawab Mudzakkir.

Mudzakkir melanjutkan, target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan. Kata dia ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain yakni masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu.

“Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga,” tutupnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Presiden Jokowi Tuding Ada Aktor Politik Tunggangi Aksi Demo
Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri-kompasnasional

Arsip

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri

Berita

Rahasia Menakjubkan Kemiri, Bisa Jadi Ramuan Penyakit Asam Urat

Arsip

Saipul Jamil Minta Penangguhan Penahanan
N.B.Foto:ket//Ketua Umum DPP SBSI 1992 Gunawan(kiri) dan Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Organisasi DPP SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd⁹0, MH., CTLA., Med(kanan)

Headline News

SBSI 92 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan

Berita

Kasus Tiket Palsu Coreng Wajah Baru Gelora Bung Karno

Berita

LIONS CLUB GOLDEN ESTATE GELAR DONOR DARAH AMAL THALASEMIA

Nasional

Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings