Home / Nasional

Rabu, 4 Agustus 2021 - 10:51 WIB

Dewan Pers Berkeinginan Mempertajam Penafsiran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik

Viewer: 529
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional l Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan akan berdiskusi dengan SAFEnet, APIK, dan AJI untuk mempertajam penafsiran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 butir (d).

“Saya coba agendakan untuk mengundang teman-teman SAFEnet, APIK, atau AJI untuk berbicara lebih konkrit tentang kaitan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan pemberitaan,” kata Agung di seminar bertema Mengenali dan Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Selasa, 3 Agustus 2021.

Sebelumnya, Agung memaparkan bahwa Dewan Pers sedang mempelajari pandangan perlunya pedoman bagi isu KBGO, khususnya dengan mempertajam penafsiran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 butir (d).

Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Adapun penafsiran pada butir (d) yang dipaparkan oleh Agung menyatakan, cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Baca Juga  Polisi Selidiki Tiang Ginder Tol Becakayu Ambruk yang Menimpa Tujuh Pekerja

Penafsiran tersebut, menurut Agung, perlu dipertajam dan dikaitkan dengan isu-isu KBGO. Terlebih pasca pemberitaan mengenai atlet bulu tangkis yang tengah ramai dibicarakan dan dinilai oleh publik sebagai tindak pelecehan.

Kepala Sub Divisi KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Ellen Kusuma dan anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Tuani Sondang Rejeki Marpaung telah memaparkan poin-poin penting terkait KBGO. Terdapat beragam poin yang disampaikan, baik tentang dampak KBGO kepada korban, hingga kendala-kendala dalam menuntaskan kasus KBGO.

Baca Juga  DPRD Keluarkan Rekomendasi Usut Pelanggaran PMKS PT GSL

Selain untuk mempertajam penafsiran pada Pasal 4 butir (d) Kode Etik Jurnalistik, Agung juga mengatakan bahwa Dewan Pers akan mempertajam bahan-bahan pelatihan untuk uji kompetensi wartawan. “Kami juga membuat soal-soal dan contoh-contoh kasus liputan terkait dengan perempuan dan gender,” katanya.

Dewan Pers juga akan mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), karena Agung meyakini bahwa perlindungan data pribadi merupakan kunci utama keamanan diri dari KBGO. “Ini menjadi persoalan serius ketika kita nggak tahu di mana kebocoran data,” ujar anggota Dewan Pers itu.(TC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Denyut Jantung Mirna Sudah Tak Ada Saat Ttiba di RS Abdi Waluyo

Nasional

Megawati Tegaskan Visi-Misi Indonesia Hanya Satu

Arsip

Saksi: Anggota Brimob Ditusuk di Bagian Leher

Arsip

Meski Ekonomi Lemah, Belanja Iklan Justru Cetak Rekor Rp 24,2 T

Arsip

Mantan Presiden ISIS Indonesia di Cianjur Jamin Seluruh Biaya Jihad Rohingya

Arsip

5 Peluang Bisnis Peraup Untung Besar Saat Banjir Datang

Arsip

BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Paling Bagus Se-ASEAN

Nasional

Seluruh Calon Jubir KPK Gagal Lolos Seleksi