Viewer: 726
0 0

Home / Korupsi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:11 WIB

Kejakgung Periksa 210 Saksi Selidiki Korupsi Dana Hibah KONI

Viewer: 727
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 11 Detik

Kompasnasional | JAKARTA – Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikaan dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2017. Pada Jumat (29/5), proses penyidikan perkara yang juga melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu, kembali memeriksa sebanyak 46 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, sampai pemeriksaan Jumat (29/5), sudah setotal 210 orang yang diperiksa. “Pemeriksaan itu di luar pemeriksaan awal (2019). Semuanya sebagai saksi,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Jumat (29/5).

Sebanyak 210 orang saksi yang diperiksa itu, dilakukan sejak Rabu (27/5). Para terperiksa, kata Hari, merupakan para pengurus KONI Pusat 2015-2019. Beberapa nama yang ikut diperiksa, juga sejumlah orang yang kembali menjabat di KONI Pusat 2019-2024.

Penyidik, kata Hari, memeriksa anggota kepengurusan KONI tersebut, menyangkut soal penggunaan dana hibah Kemenpora ke KONI 2017. “Semua saksi merupakan pejabat KONI Pusat yang diduga menerima honorium kegiatan pengawasan dan pendampingan,” kata Hari.

Baca Juga  Pelarian Plt. Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Korupsi Berakhir Ditangan Polisi

Penyidik meyakini honorium tersebut, bersumber anggaran dari dana hibah pemerintah kepada KONI. Namun pemberian honorium itu, diyakini penyidik tak sesuai peruntukannya, dan diduga mengendap ke sejumlah nama yang tak berhak.

“Diduga uang tersebut tidak sampai kepada yang berhak, atau tidak sampai kepada nama-nama yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan,” kata Hari.

Hari meyakinkan, pemeriksaan ratusan saksi tersebut, membantah terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miftahul Ulum.

Saat menjadi saksi terdakwa KPK Imam Nahrawi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pekan lalu, Miftahul menyatakan adanya suap senilai Rp 7 miliar ke Kejaksaan dan Rp 3 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Suap tersebut diberikan agar kasus dana hibah disetop penyidikannya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejakgung Febrie Adriansyah kepada Republika, menjelaskan, penyidikan lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI belum menemukan tersangka. Tapi Febrie menjanjikan, akan menemukan tersangka dalam waktu dekat.

Baca Juga  Tersangka Korupsi Dana Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta Ditahan Kejati

“Tersangka belum ada. Dalam dua pekan ini-lah nanti kita majukan tahapannya (penyidikannya),” ujar Febrie.

Febrie tak memungkiri penyidikan lanjutan dugaan korupsi dana hibah, terkait dengan pengakuan Miftahul Ulum. Namun, Febrie menjelaskan, fokus penyidikan kali ini, bukan untuk mengungkap pengakuan dugaan suap ke Kejakgung, pun BPK.

Melainkan, kata dia, fokus pada dugaan korupsi penggunaan dana hibah. “Kita duga dana bantuan pemerintah kepada KONI tahun 2017 itu, ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Febri.

Sebetulnya, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI 2017, pernah dilakukan Kejakgung pada 2018 saat Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Toegarisman. Akan tetapi, kasus tersebut terhenti. Pada Maret 2020, setelah Adi Toegarsiman pensiun, Dirpidsus Kejakgung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah tersebut. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang ASN dan Honorer Ditetapkan Tersangka Korupsi Dispenda

Korupsi

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim

Berita

11 Kepsek di Langkat Terjaring OTT
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk-KompasNasional

Arsip

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk

Arsip

Uang Rp 700 Juta Panitera PN Jakut Bikin KPK Penasaran

Korupsi

Getol Kritik Presiden soal Pandemi, Gubernur Rasa Oposisi Ternyata Doyan Korupsi
Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Karena Dinilai Korupsi Dana Bansos-kompasnbasional

Arsip

Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Karena Dinilai Korupsi Dana Bansos

Berita

KPK Periksa Menteri Sosial Idrus Marham