Viewer: 1120
Terakhir Dibaca:2 Menit, 17 Detik
Kompasnasional.com,Medan–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Barisan Komitmen Konsititusi Sriwijaya Sumatera Utara (DPW-LSM GEBRAKKS-SU) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060942 yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 12,5 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gebrakk Sriwijaya Sumut Zamal Arifin Harahap, usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Rabu (23/9/2019).
Dikatakan Zamal, undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin biaya pendidikan dasar ditanggung pemerintah.
” Berangkat dari UU Nomor 20 Tahun 2003, Nah pihak SDN 060942 malah mungut biaya dalam rangka untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yg ke 73 pada tahun2018 dari paserta didik atau orang tua/wali murid yang jumlah dan besar Rupiahnya dipatok serta harus dilunasi. Artinya, ada indikasi yang mengarah pada pungutan liar (pungli), ” sebut aktifis tukang lapor ini.
Zamal menambahkan, pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak memiliki landasan hukum.
” meski dilakukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah dengan wali murid, pungutan yang tidak punya dasar atau aturan yang jelas, maka masuk kategori pungli, ” tegas Zamal.
Sambungnya, LSM Gebrakk Sriwijaya akan segera menyurati Dinas Pendidikan Kota Medan secara resmi terkait dugaan pungutan liar di SDN 060942 yang menimpa masyarakat.
Lanjut Zamal, Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah Pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). “Ujarnya.
Masih Katanya, Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid, Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPi dana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. “ Tutup. (Tim)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%