Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Rabu, 27 April 2016 - 14:14 WIB

KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Viewer: 514
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK masih mencari tahu asal-usul dan kepentingan uang-uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dan ruang kerja Nurhadi.

“Keterkaitan NHD (Nurhadi), sampai saat ini penyidik KPK masih mendalami dan yang bersangkutan sampai sekarang belum dilakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Menurut Yuyuk, demi kepentingan penyidikan, hingga saat ini belum bisa diumumkan berapa jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dan ruang kerja Nurhadi.

Meski demikian, menurut keterangan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, uang yang ditemukan di rumah Nurhadi dalam jumlah yang cukup besar.

Baca Juga  Bos Indosat Bantah Ancam Penjarakan yang Manfaatkan Errornya Carrier Billing

Sebelumnya, Syarief juga mengatakan bahwa uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dan ruang kerja Nurhadi, diyakini oleh penyidik terkait dengan perkara hukum.

Namun, belum bisa disimpulkan apakah uang tersebut terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

“Kami punya keyakinan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada berhubungan di pengadilan, itu tidak mungkin tidak berhubungan dengan perkara,” ujar Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).

KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Baca Juga  Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan

Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Keempat lokasi tersebut yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri.(kn/tbn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

GU Diimbangi Persija, Ultrasmania Desak Liestiadi Mundur

Arsip

Ini Alasan Ketua DPR Setuju Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu Per Bungkus

Arsip

Masjid Kristal, Rumh Ibadah Paling Indah di Asia

Arsip

Gawat, Timnas Indonesia Sudah Dapat Ancaman di Vietnam!

Arsip

Obama Janji Cabut Sanksi Myanmar Pada Aung San Suu Kyi
Turun Lagi, Rangking Indonesia di FIFA Jadi 185-KompasNasional

Arsip

Turun Lagi, Rangking Indonesia di FIFA Jadi 185

Arsip

Lapangan Jambaran-Tiung Biru diperkirakan sumbang Rp 48 triliun hingga 2035

Arsip

ADD Digunakan Bangun Irigasi