Home / Kriminal

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:58 WIB

Kasus Santri Tewas di Deli Serdang, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang‎

Viewer: 393
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Penyidik Kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang santri berinsial FW (14). Peristiwa itu terjadi di ?Pesantren Darularafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu malam, 5 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dengan ini, total tersangka ada tiga orang. Salah satunya, berinsial APH (17) yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas. Sedangkan, para tersangka ini merupakan senior dari FW.
                
“(Iya) ada dua pelaku lain,”? sebut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Marpaung, kepada wartawan di Medan, dikutip Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga  Pendemo Ancam Bakar Rumah jika Rizieq Shihab Dipenjara, Ibunda Mahfud MD Diungsikan

Rafles enggan membeberkan insial dua tersangka lainnya. Namun, ia menjelaskan peran dua tersangka itu. Menjaga lokasi kejadian dan mengawasi situasi, agar APH menganiayaan korban tidak terlihat orang lain. Keduanya, tidak ikut memukul.
                
“Perannya hanya berjaga-jaga saja tidak ikut memukul,” tutur Rafles.

Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru,  AKP Hendri Surbakti menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. APH mengaku kepada petugas kepolisian mengaku korban kurang disiplin saat beraktivitas di pesantren.

“Ya merasa kurang disiplin, jadi dipukulkan,” tutur Hendri.

Baca Juga  Kasus Penjualan Bayi di Medan, 2 Bidan Ditetapkan Tersangka

Hendri mengatakan bahwa terjadi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap juniornya. Karena, tidak kuat menahan rasa sakit. FW terjatuh tersungkur dan langsung dievakuasi dan dibawa ke klinik di pesantren tersebut.

Ada tindakan kekerasan satu kali pukulan. Tapi korban langsung jatuh. Karena jatuh panik mereka larikan ke klinik, (sampai sana) langsung enggak ada lagi (nyawanya),” jelas Hendri. 

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338 tentang penganiayaan menyebabkan korban tewas. Dilaporkan polisi juga sudah melakukan pra kontruksi penganiayaan tersebut.?  (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Polisi Aniaya Petugas Warnet di Medan Dilaporkan ke Propam

Berita

Putus Cinta, Anak Simalingkar Bunuh Diri di Rel, Kepala dan Tangan Putus

Arsip

PT Top Growth Futures Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah

Arsip

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Arsip

NGERI! Kapolsek di Bone Sulsel Diparangi. Kepala dan Paha Luka Berlumuran Darah

Kriminal

Pasien Jadi Tersangka Kasus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

Arsip

Perjalanan Robby Pelaku Curanmor Berakhir di Prodeo

Kriminal

Dua Perempuan ABG Tewas Dibunuh Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan