Home / Kriminal

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:47 WIB

Berdalih Mendidik, Seorang Ayah Pukul Anak dengan Palu dan Kunci Inggris

Viewer: 488
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Kompasnasional l Seorang ayah tiri berinisial AF (37), tega menganiaya anak-anaknya yang masih di bawah umur di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Lebih sadisnya, pelaku menganiaya menggunakan palu hingga kunci inggris.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah sang istri melaporkan kejadian yang dialami anak-anaknya kepada polisi.

Sebenarnya istrinya sudah mengetajui kekerasan itu sejak lama. Tetapi bertahan karena alasan anak. Karena takut anaknya trauma akhirnya lapor ke kami,” kata Arsal, kepada wartawan di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, Selasa (23/3/2021).

Dari situlah, pelaku AF ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan terhadap anak. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan kepada anak tersebut dengan dalih untuk mendidik.

Baca Juga  Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

“Ada anaknya paling besar sampai kabur 6 bulan karena takut. Jadi ada 4 anaknya, semua mengalami kekerasan fisik dan psikis. Dua laki-laki umur 18 sama 14 tahun dan dua perempuan yang kecil,” jelasnya.

Kekerasan yang dilakukan pelaku beragam meski dipicu dengan permasalahan sepele. Mulai dari memukul kepala dengan kunci inggris hingga berdarah, memukul kaki dengan palu, memukul pelipis hingga melukai telinga memakai pisau.

“Khususnya kepada anak laki-laki nomer 3 umur 14 tahun. Tapi semua membuat anak-anaknya traumatik dan ketakutan. Semuanya tidak ingin bertemu dengan ayahnya (pelaku) karena takut,” ungkap Arsal.

Pelaku yang bekerja sebagai terapis online itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1), (4) UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perilindungan anak ancaman 3 tahun penjara, Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekersan rumah tangga ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maksimal 2 tahun.

Baca Juga  Viral Pasutri Dituduh Curi HP dan Diperas Oknum Polisi, Ini Tanggapan Polda Sumut

“Untuk motifnya kita masih dalami apakah ada faktor kejiwaan, tapi dari pengkuan untuk mendidik anak dengan cara kekerasan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku AF mengaku terpicu emosinya ketika anak-anak mereka melakukan kesalahan meskipun hanya sepele. Pelaku memberikan contoh seperti menutup gerbang tidak rapat, salah membeli makanan, kembalian belanja kurang dan lainnya.

“Untuk efek jera saja pak, niatnya cuma nakut-nakutin. Ketika bilang ampun ya saya berhenti,” ucap AF. (OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Cuma Lulus SD, Dokter Gadungan Tipu Sejumlah Perempuan, Ratusan Juta Ludes

Berita

Pencuri Papan Bunga Kena Batunya

Berita

Viral Video Pria Tendang Anak Kecil di Mall

Berita

Disokong Bandar Besar Medan Judi Togel Bendera “Tikoti” Berkibar Di Kota Parapat

Kriminal

Ini Penampakan Rp56 Miliar Hasil Penipuan Belanja Ventilator dan Monitor Covid-19

Berita

Hamil Tanpa Suami, Seorang Janda Tega Buang Bayinya di Tempat Pembuangan Sampah

Arsip

Beredar Video Polisi Pukul dan Tendang Operator Warnet

Arsip

Media Online Abal-abal Bikin Gerah Pemerintah