KompasNasional.com, Jakarta – Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Andika, Anniesa, dan Kiki, yang mengenakan baju berwarna putih, sudah hadir di ruang sidang di PN Depok, Senin (19/2/2018). Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.
Andika, Anniesa, dan Kiki diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jemaah terkait perkara ini mencapai Rp 924.995.500.000.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Detik/TR)