Viewer: 813
0 0

Home / Korupsi

Jumat, 22 Mei 2020 - 01:17 WIB

Kasus Pungli THR di UNJ Dilimpahkan ke Polri, Ini Alasan KPK

Viewer: 814
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Jakarta – Kompasnasional | KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri. Begini penjelasannya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pelimpahan perkara ke Polri itu merupakan bentuk tugas pokok dan fungsi KPK dalam melaksanakan Koordinasi dan Supervisi. Ia menyebut, hal itu dilakukan karena belum ditemukan pelaku merupakan penyelenggara negara dalam kasus itu.

“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Karyoto menyebut ada 7 orang yang telah diperiksa terkait kasus tersebut yakni Rektor UNJ, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti serta dua orang Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya dan Parjono.

Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu (20/5) sekitar Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.

“Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).

KPK menduga Dwi merupakan suruhan Rektor UNJ Komarudin untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada bawahnya. Uang THR itu diduga akan diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” tuturnya.(DC/Red)

Baca Juga  KPK Periksa Wagirin Arman dan Guru Besar Unimed
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

KPK Janji Akan Bongkar Kasus Besar dalam Waktu Dekat

Korupsi

Modus Korupsi Tanah Pejabat Pemprov DKI Jakarta

Arsip

KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Damayanti

Berita

KPK Periksa Fuad Amin dan Wawan Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Berita

Setelah Kasus Korupsi, Eks Dirut PDPS Juga Tersangka di Kasus Pinjaman
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan-kompasnasional

Arsip

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan

Arsip

Waduh! JIN Laporkan Ketua KPK Terkait Kasus Korupsi
Foto ratusan nakes menginap di DPRD Asahan

Asahan

Insentif Gagal Masuk APBD, Nakes Asahan Jalan Kaki Temui Jokowi