KompasNasional.com,Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Michael Bambang Parikesit terancam bakal lama tinggal di penjara. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan Bambang sebagai tersangka, Rabu (11/4). Penetapan tersebut dilakukan setelah Bambang terbukti terlibat dalam pengajuan pinjaman uang senilai Rp 14,3 miliar kepada Bank BRI namun digunakan tak sesuai peruntukan.
Selain menetapkan kembali Bambang sebagai tersangka, dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lain. Mereka adalah, Suheri,37, Ali Chusnul Adib,44, dan Azhar Maulana,41. Ketiganya merupakan tiga orang pejabat di Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS. Mereka merupakan ketua, bendahara dan sekretaris Kopkar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi dana pinjaman dari Bank BRI senilai Rp 13,4 miliar. Nah, pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan PDPS.
“Ternyata pinjaman tersebut tak digunakan untuk keperluan koperasi melainkan untuk operasi PD Pasar. Bahkan hingga saat ini, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan dari pinjaman,” ungkap Didik.
Didik juga menjelaskan, proses pengajuan tersebut juga dinilai melanggar. Sebab koperasi tersebut sebenarnya masih belum memiliki aktivitas yang jelas. Namun keempat tersangka, tetap nekat mengajukan kredit tersebut dengan mengatasnamakan PDPS.
“Hal itulah yang membuat bank tertarik untuk memberikan pinjaman itu,” terangnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PDPS. Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan. Sehingga, kinerja perusahaan seolah-olah menjadi untung. PDPS juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham.
“Direktur PD Pasar Surya (Bambang,red) tidak berani menggunakan nama PDPS untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari wali kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” terangnya.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit enggan untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara pinjaman di BRI ini. Dia menegaskan tidak mengambil uang sepeserpun dari pinjaman BRI untuk kepentingan pribadi.
“Untuk tuduhan bahwa ada penggunaan yang salah dari uang pinjaman itu, silahkan tanya saja pada pengacara saya,” ujar Bambang sembari menuju ruang tahanan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(JPC/TR)