Home / Berita / Daerah / Korupsi / Kriminal / Nasional

Kamis, 12 April 2018 - 13:50 WIB

Setelah Kasus Korupsi, Eks Dirut PDPS Juga Tersangka di Kasus Pinjaman



TERLIBAT: Para tersangka (berbaju tahanan) saat di gedung Kejati Jatim usai dilakukan pemeriksaan. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di PDPS Surabaya. (YUAN ABADI/RADAR SURABAYA)

TERLIBAT: Para tersangka (berbaju tahanan) saat di gedung Kejati Jatim usai dilakukan pemeriksaan. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di PDPS Surabaya. (YUAN ABADI/RADAR SURABAYA)

Viewer: 791
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Michael Bambang Parikesit terancam bakal lama tinggal di penjara. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan Bambang sebagai tersangka, Rabu (11/4). Penetapan tersebut dilakukan setelah Bambang  terbukti terlibat dalam pengajuan pinjaman uang senilai Rp 14,3 miliar kepada Bank BRI namun digunakan tak sesuai peruntukan.

Selain menetapkan kembali Bambang sebagai tersangka, dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lain. Mereka adalah, Suheri,37, Ali Chusnul Adib,44, dan Azhar Maulana,41. Ketiganya merupakan tiga orang pejabat di Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS. Mereka merupakan ketua, bendahara dan sekretaris Kopkar.

“Ternyata pinjaman tersebut tak digunakan untuk keperluan koperasi melainkan untuk operasi PD Pasar. Bahkan hingga saat ini, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan dari pinjaman,” ungkap Didik.

Didik juga menjelaskan, proses pengajuan tersebut juga dinilai melanggar. Sebab koperasi tersebut sebenarnya masih belum memiliki aktivitas yang jelas. Namun keempat tersangka, tetap nekat mengajukan kredit tersebut dengan mengatasnamakan PDPS.

“Hal itulah yang membuat bank tertarik untuk memberikan pinjaman itu,” terangnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PDPS. Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan. Sehingga, kinerja perusahaan seolah-olah menjadi untung. PDPS juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham.

Baca Juga  Jaksa Tepis HRS soal Ahok hingga Diaz Hendropriyono: Nggak Nyambung!

“Direktur PD Pasar Surya (Bambang,red) tidak berani menggunakan nama PDPS untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari wali kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” terangnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit enggan untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara pinjaman di BRI ini. Dia menegaskan tidak mengambil uang sepeserpun dari pinjaman BRI untuk kepentingan pribadi.

“Untuk tuduhan bahwa ada penggunaan yang salah dari uang pinjaman itu, silahkan tanya saja pada pengacara saya,” ujar Bambang sembari menuju ruang tahanan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasarkan Hasil Karya WBP, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Kegiatan One Day One Prison’s Product

Berita

Sambut HBP Ke 58 Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Latih Ketangkasan dan Deteksi Dini

Berita

Jelang PTM, Disdik dan PMI Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Sekolah

Berita

Wakil Bupati Samosir Melantik dan Mengambil Sumpah Janji 213 Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

Berita

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 76%

Berita

Jalin Komunikasi Dan Kebersamaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Mengolah Sahang/Lada

Berita

Ahirnya Polres Sintang Telah Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Yang Terjadi di Indomaret dan Alfamart

Berita

Besok,,,! Masyarakat Tapteng Gelar Aksi Damai