Home / Berita / Daerah / Korupsi / Kriminal / Nasional

Kamis, 12 April 2018 - 13:50 WIB

Setelah Kasus Korupsi, Eks Dirut PDPS Juga Tersangka di Kasus Pinjaman



TERLIBAT: Para tersangka (berbaju tahanan) saat di gedung Kejati Jatim usai dilakukan pemeriksaan. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di PDPS Surabaya. (YUAN ABADI/RADAR SURABAYA)

TERLIBAT: Para tersangka (berbaju tahanan) saat di gedung Kejati Jatim usai dilakukan pemeriksaan. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di PDPS Surabaya. (YUAN ABADI/RADAR SURABAYA)

Viewer: 613
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Michael Bambang Parikesit terancam bakal lama tinggal di penjara. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan Bambang sebagai tersangka, Rabu (11/4). Penetapan tersebut dilakukan setelah Bambang  terbukti terlibat dalam pengajuan pinjaman uang senilai Rp 14,3 miliar kepada Bank BRI namun digunakan tak sesuai peruntukan.

Selain menetapkan kembali Bambang sebagai tersangka, dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lain. Mereka adalah, Suheri,37, Ali Chusnul Adib,44, dan Azhar Maulana,41. Ketiganya merupakan tiga orang pejabat di Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS. Mereka merupakan ketua, bendahara dan sekretaris Kopkar.

“Ternyata pinjaman tersebut tak digunakan untuk keperluan koperasi melainkan untuk operasi PD Pasar. Bahkan hingga saat ini, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan dari pinjaman,” ungkap Didik.

Didik juga menjelaskan, proses pengajuan tersebut juga dinilai melanggar. Sebab koperasi tersebut sebenarnya masih belum memiliki aktivitas yang jelas. Namun keempat tersangka, tetap nekat mengajukan kredit tersebut dengan mengatasnamakan PDPS.

“Hal itulah yang membuat bank tertarik untuk memberikan pinjaman itu,” terangnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PDPS. Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan. Sehingga, kinerja perusahaan seolah-olah menjadi untung. PDPS juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham.

Baca Juga  AKUI TEAM SUKSES, FOTO BUPATI/WAKIL DI BANDEROL 3 ANGKA RIBUAN

“Direktur PD Pasar Surya (Bambang,red) tidak berani menggunakan nama PDPS untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari wali kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” terangnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit enggan untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara pinjaman di BRI ini. Dia menegaskan tidak mengambil uang sepeserpun dari pinjaman BRI untuk kepentingan pribadi.

“Untuk tuduhan bahwa ada penggunaan yang salah dari uang pinjaman itu, silahkan tanya saja pada pengacara saya,” ujar Bambang sembari menuju ruang tahanan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bawa Prajurit TNI ‘Geruduk’ Polrestabes Medan Bikin Mayor Dedi Ditahan

Berita

Polres Samosir Respon Cepat Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Palipi

Arsip

Ini Kata Bupati Dedy Soal Banyak Monyet di Jatiluhur Turun Gunung

Berita

KABAR SEDIH Datang Dari Penyanyi Judika, Tiap Pagi Selalu Keluarkan Darah Dari Mulutnya

Berita

POLRES MELAWI LAKUKAN PENCARIAN BAYI YANG DIDUGA TENGGELAM DI SUNGAI

Berita

Bantu Kesulitan Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif Mekanis

Berita

Kartu ATM ‘Lama’ Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022

Berita

Pasi Intel Wakili Komandan Kodim 1205/Sintang Hadiri Rapat Koordinasi Pilkades Serentak