Home / Berita / Korupsi

Senin, 22 Oktober 2018 - 15:39 WIB

KPK Periksa Fuad Amin dan Wawan Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Fuad Amin (tengah) penuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Senin (22/10). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Fuad Amin (tengah) penuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Senin (22/10). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Viewer: 600
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 6 Detik
Kompasnasional.com, Jakarta-Penyidik KPK memanggil Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai saksi. Kedua terpidana kasus korupsi itu diperiksa dalam perkara dugaan suap terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen, mantan Kepala Lapas Sukamiskin) dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10).
Fuad dan Wawan yang tiba dengan di KPK dengan mobil tahanan itu enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Mereka memilih bergegas masuk ke dalam lobi gedung.
Fuad merupakan terpidana kasus korupsi jual-beli gas dan pencucian uang. Sedangkan, Wawan merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Fuad Amin (tengah) penuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Senin (22/10). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Pemeriksaan terhadap Fuad dan Wawan diduga berkaitan dengan posisi keduanya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahid Husen di Lapas Sukamiskin pada 21 Juli 2018.
Saat itu, Fuad dan Wawan tidak berada di dalam sel lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan di rumah sakit luar lapas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan narapidana kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakmala), Fahmi Darmawansyah, serta terpidana kasus umum, Andri Rahmat.

Tubagus Chaeri Wardana penuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Senin (22/10). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar-masuk tahanan oleh Wahid Husen selaku kalapas terhadap sejumlah warga binaan.
Atas perbuatannya, sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Sosialisasi Babinsa Terkait Rekrutmen Komcad di Wilayah

Share :

Baca Juga

Berita

Yakinkan Batas Desa Aman, Babinsa Bersama Perangkat Desa Cek Patok.

Berita

Bagaimana Prosedur Pemakzulan Wapres di Indonesia?

Berita

Cegah penyebaran PMK Satgas OPS PMK Polresta Pontianak Polda Kalbar Rutin Lakukan Penyemprotan Disinfektan Ke Kandang Peternak

Berita

Bupati Landak Dr Karolin Serahkan Alat Test Swab Kepada Polres Landak

Berita

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Selasa 9 Juni 2020: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di 15 Wilayah

Berita

Bentuk Perhatian Danrem 121/Abw Dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 121 Terhadap Kesehatan Anggota.

Berita

Kacabdis Siantar Berangkatkan Ferdy Chalik, Juara 1 Mister Teen ke Tingkat Nasional

Berita

Curah hujan tinggi Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara monitoring Batingsor