Kompasnasional l Dua wanita muda yang duduk di kursi terdakwa ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terus menunduk. Menatap lantai sambil menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib para mantan pekerja apotek ini.
Keduanya adalah Okta Rina Sari (21) warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.
“Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021) kemarin.
Dituntut jaksa 2 tahun penjara, ditahan sejak Juli 2020
Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020. Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.
Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn. Padahal, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.
Kuasa hukum: keduanya bukan pihak pemberi obat…
Girang dan leganya perasaan kedua terdakwa diungkapkan penasihat hukumnya Maswan Tambak lewat pesan singkatnya. Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
“Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan,” kata Maswan.
Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain yaitu Endang Batubara.
Duduk perkara
Saat dia membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1. Pembelian obat di 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja namun tidak di bagian yang melayani pembelian obat.
Perkara dimulai pada 6 November 2018, usai Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17 Medan. Dokter memberinya resep, dia lalu mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan untuk menebus resep.
Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan, sang dokter dihubungi namun tidak menjawab panggilan telepon. Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep.
Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.
Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1. Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.
Setelah beberapa hari mengkonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna. Kemudian pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri. Hasil diagnosis diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.
“Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan.
Karena teleponnya gak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep. Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan.
Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya,” kata Maswan.
(KC/Red)







