Home / Berita / Daerah / Korupsi / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 23 Juli 2018 - 11:19 WIB

Hampir Setahun Buron, Terpidana Proyek Alat Tangkap Ikan Diringkus Kejati Sumut

Viewer: 549
0 0
Terakhir Dibaca:59 Detik

KompasNasional.com,Medan – Darmawan (45), terpidana kasus proyek alat penangkap ikan Pemko Medan, akhirnya berhasil diringkus tim Intelijen Kejati Sumut, Minggu (22/7/2018).

Darmawan diringkus dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Seroja Gang Lentera, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, setelah hampir setahun buron.

“Darwan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014,” kata Kepala Kejari Belawan Yusnani.

Baca Juga  DPRD Gelar Rapat Rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD Tapsel TA 2020

Diutarakan Yusnani, penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan Darmawan berada di lokasi. Selama ini, Darmawan kerap berpindah-pindah tempat.

“Tim intelijen yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak kemudian melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Darmawan,” sebutnya.

Saat melakukan korupsi, Darmawan merupakan Direktur CV Karya Nusantara. Ada 4 orang terdakwa dalam kasus korupsi ini.

Pada 6 September 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kepada Darmawan. Namun saat akan dieksekusi, dia menghilang.

Baca Juga  Gempa Aceh Versi PMI: 26 Meninggal, Tiga Balita

“Darmawan diamankan di rumah kontrakan yang baru ditempati selama 7 hari. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan diboyong ke Kejati Sumut untuk proses administrasi terlebih dahulu,” jabarnya.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa Kejari Belawan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Sosialisasi PPKM Level 2 dan Bagi Kaos di Perbatasan.*

Berita

Pemerintah Kurangi Kouta Pupuk Bersubsidi Petani Siantar-Simalungun Menjerit
Kuasa Hukum korban dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf dan Associates. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH (Pimpinan) (foto : atas kiri)

Berita

Polrestabes Medan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana ‘Acek’ Pemilik Kos-Kosan

Arsip

Fakta Mengejutkan Soal Rupiah Baru Hingga Disebut Mirip Yuan

Berita

Polisi Menetapkan Mekanik Perusahaan Otobus Jadi Tersangka Kecelakaan Tanjakan Emen

Berita

Hari Jadi ke-5, GPS Sambas Kembali Laksanakan Kegiatan Sosial

Berita

WAGUB KALBAR : PERHATIKAN KEBUTUHAN PENYANDANG DISABILITAS

Berita

KAPOLRI-DEWAN PERS BERTEMU,SEPAKAT CEGAH POLARISASI PEMILU