KompasNasional.com,Medan – Darmawan (45), terpidana kasus proyek alat penangkap ikan Pemko Medan, akhirnya berhasil diringkus tim Intelijen Kejati Sumut, Minggu (22/7/2018).
Darmawan diringkus dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Seroja Gang Lentera, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, setelah hampir setahun buron.
“Darwan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014,” kata Kepala Kejari Belawan Yusnani.
Diutarakan Yusnani, penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan Darmawan berada di lokasi. Selama ini, Darmawan kerap berpindah-pindah tempat.
“Tim intelijen yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak kemudian melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Darmawan,” sebutnya.
Saat melakukan korupsi, Darmawan merupakan Direktur CV Karya Nusantara. Ada 4 orang terdakwa dalam kasus korupsi ini.
Pada 6 September 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kepada Darmawan. Namun saat akan dieksekusi, dia menghilang.
“Darmawan diamankan di rumah kontrakan yang baru ditempati selama 7 hari. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan diboyong ke Kejati Sumut untuk proses administrasi terlebih dahulu,” jabarnya.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa Kejari Belawan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya.(PJKST/TR)






