Viewer: 781
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 5 November 2020 - 12:44 WIB

Eks Menteri Gita Wirjawan Jadi Korban Penipuan Rp 33 Miliar

Viewer: 782
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional | Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjadi korban penipuan berkedok investasi pembangunan apartemen.
Penipuan yang terjadi pada anak perusahaan Ancora Grup milik Gita Wirjawan, PT MAJ Bekasi Sejahtera, mengakibatkan kerugian hingga Rp 33 miliar.

Kasus itu saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Harry Goenawidjaja dan tersangka Irza Ifdial.

“Sekarang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedang dalam pemeriksaan saksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi, Eko Nurlianto saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 November 2020.
Eko menjelaskan, kasus penipuan itu berawal saat dua terdakwa, Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial, menawarkan investasi membangun apartemen di Kawasan Cibubur kepada PT MAJ. Dalam penawarannya, kedua terdakwa menawarkan timbal balik yang menggiurkan dan meyakinkan.
Hingga akhirnya PT MAJ sepakat untuk melakukan investasi uang sebesar Rp 33 miliar ke proyek tersebut. Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial menjelaskan uang itu akan dipergunakan untuk membebaskan lahan dan pengurusan izin prinsip pembangunan apartemen itu.

Baca Juga  Densus 88 Selidiki Penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar

Namun usai penyerahan uang tersebut pada 2017, apartemen yang dijanjikan tak pernah dibangun. Belakangan Gita dan timnya mendapat informasi bahwa para terdakwa tidak pernah membeli lahan untuk pembelian apartemen tersebut.

“PT MAJ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Eko.

Baca Juga  Pelajar SMAK Swakarsa Ruteng Ditemukan Gantung Diri Di Pohon Nangka

Setelah diselidiki, Gita sangat terkejut. Sebab penyidik menemukan fakta uang investasinya dipergunakan oleh Harry Goenawidjaja untuk membeli kendaraan mewah seperti Lamborghini dan Mc Laren. Setelah barang bukti cukup, polisi akhirnya menetapkan mereka berdua sebagai tersangka di awal tahun 2020.

Polisi juga sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahap pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (T/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Foto di Penjara Viral, Jennifer Dunn Diberi Sanksi

Arsip

Usai digeruduk warga, Konsulat Malaysia minta maaf soal bendera terbalik

Arsip

Kasus Aborsi di Bekasi, Polisi Menemukan Tulang di Septic Tank
Hanya Soal Warisan, Anak Pukul Ibu Tiri di Kebun Sawit -kompasnasional

Arsip

Hanya Soal Warisan, Anak Pukul Ibu Tiri di Kebun Sawit

Arsip

Pukul Siswanya Yang Kesurupan, Guru SMK Divonis Tiga Bulan Bui

Arsip

Bergaya Parlente, Robby Tipu Pengusaha Jam Tangan Mewah

Kriminal

Terkuak Uang Ratusan Juta Mengalir ke Kelompok ini
Foto ilustrasi

Berita

Kasus Net89, Harta Reza Paten dan Bekas Bandana Atta Halilintar Disita