Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan jual beli barang yakni Robby Tanuwi (28), pada Selasa (12/4) kemarin. Robby diketahui menipu korbannya dengan modus berbelanja online via OLX.
“Kami membekuk Robby karena telah melakukan aksi penipuan pembelian barang di OLX dengan tempat transaksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” kata Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya, Rabu (13/4).
Adapun modus Robby, ungkap Ari, awalnya mencari barang-barang mewah di pusat perbelanjaan untuk dibeli. Setelah ditentukan siapa korbannya, pelaku mulai mencari penjual barang mewah tersebut dan menghubungi korbannya melalui iklan sosial media (OLX).
“Setelah didapat tempat penjual barang mewah, selanjutnya melakukan aksinya dengan mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban untuk mendapatkan barang yang diinginkannya,” ujarnya.
Usai menunjukkan bukti transfer palsu, pelaku kemudian mengajak bertemu korban di mal untuk melakukan transaksi. Biasanya pelaku bertemu dengan setiap calon korban berpakaian mewah, sehingga tak jarang para korban yakni penjual barang percaya dengan transaksi jual beli tersebut.
“Pelaku ini selalu menggunakan barang mewah saat bertemu dengan korban yang ditipu, misalnya menggunakan jam rolex, cincin batu berlian, dan sebagainya. Semua itu untuk melancarkan aksinya sehingga korban tak curiga,” ujarnya.
Saat bertemu dengan korban, lanjut Ari, pelaku menunjukan bukti transfer palsu agar korban percaya bahwa sudah mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Dengan begitu, pelaku pun leluasa membawa pulang barang yang diinginkannya.
Namun belakangan ini, perbuatan pelaku pun terkuak setelah salah satu korbannya yang enggan disebutkan namanya merasa ada yang janggal dengan transaksi dengan pelaku. Sehingga korban melapor ke Polda Metro Jaya untuk diproses.
“Setelah menindak lanjuti, polisi pun mengamankan Bobby di rumahnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena terbukti melakukan penipuan,” ungkapnyaz
Dari tempat tinggal Bobby, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti jam rolex beserta sertifikat dan kotaknya seharga Rp 120 juta, dompet Louis Vutton, beberapa handphone keluaran terbaru dalam jumlah banyak, power bank samsung, empat cincin perak, buku nama-nama calon korban, dua buku rekening BCA, dan buku tabungan emas pegadaian.
“Kini pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akan penipuan tersebut,” tutup Ari (mdk|dwk)








