KompasNasional.com, Jakarta – Polda Metro Jaya merespons temuan foto yang beredar di media sosial terkait artis Jennifer Dunn yang berfoto bersama tahanan. Akibatnya, polisi memberikan sanksi kepada tahanan kasus narkotika tersebut.
Beredarnya foto Jennifer Dunn bersama tahanan lain mengenakan piyama berawal dari unggahan salah satu akun di Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal tersebut dan telah memberikan sanksi kepada Jennifer Dunn.
“Yang bersangkutan ini (JD) sempat bawa HP dan selfie sama teman-temannya. Setelah kita tahu, itu kan dilarang. Lalu kita berikan sanksi berupa pelarangan untuk dijenguk selama dua minggu,” terang Kombes Argo Yuwono, Kamis (1/3/2018).
Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, angkat bicara mengenai beredarnya foto wanita mirip Jennifer Dunn bersama para narapidana lain. Menurut Pieter Ell, wanita dalam foto itu memang kliennya.
“Itu memang fotonya JD (Jennifer Dunn),” ungkap Pieter Ell saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2018.
Kasus Jennifer Dunn masih bergulir di Polda Metro Jaya. Saat ini masih menunggu penilaian dari Jaksa.
“Sudah komunikasi dengan jaksa agar dapat segera diberikan penilaian untuk JD. Kalau berkas P21 sudah lengkap, tentunya akan langsung segera diproses dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kombes Argo Yuwono, Kamis (1/3/2018).
Jennifer Dunn kini sedang mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Wanita yang dituding sebagai pelakor alias perebut lelaki orang itu masih menunggu proses hukumnya naik ke persidangan.
Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Dari tangan Jennifer Dunn, polisi mengamankan 0,5 gram sabu.(Liputan6/TR)