RANTAUPRAPAT – Kompasnasional.com
Memukul ibu tirinya, HS alias Rencus (29), warga Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir.
Rointan boru Simbolon (55), korban pemukulan oleh anak tirinya yang tidak jauh kediamannya menceritakan bahwa penganiayaan dialaminya, Rabu (23/3) sekira pukul 10.00 WIB di areal perladangan Dusun Kilometer 15 desa setempat.Menurutnya, pemukulan itu berawal saat korban bersama tukang egrek sedang memanen tandan kelapa sawit di areal yang memang tengah bermasalah antara Rointan dengan anak tirinya, termasuk Rencus.
Saat korban melihat pekerja melakukan pemanenan, tiba-tiba datang pelaku menemui korban dan bertanya mengapa sawitnya didodos.Oleh korban disebutkan bahwa dirinya perlu biaya untuk kebutuhan sehari-hari, terlebih perkebunan sawit seluas sekitar 8 hektar itu merupakan peninggalan suaminya yang dirinya juga sempat secara bersama menanam kelapa sawitnya.
“Dulunya lahan itu ditanami padi dan tidak terurus.
Lalu aku dan mendiang suami menanami kelapa sawit. Belakangan aku tidak diberi biaya untuk hidup dan mereka yang memanen. Makanya sekarang kupanen, tapi itulah dipukulinya aku,” kenang Rointan boru Simbolon.
Tidak senang dengan pemukulan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu. Walau sudah berjalan hingga lima bulan atas laporannya, korban masih berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum sesuai aturannya.
Berdasarkan fotocopy surat panggilan bernomor : SP.Gil/71/VIII/2016 ditandatangani Kapolsek Bilah Hilir AKP PS Simbolon yang diterima wartawan menuliskan, HS alias Rencus diminta menemui Bripka L Hutasout atau Bripka B Simare-Mare untuk diperiksa atau dimintai keterangannya pada tanggal 18 Agustus 2016.
Dalam surat tersebut juga dituliskan, pemanggilan kepada HS alias Rencus yang telah berstatus tersangka sesuai pasal 351 KUHPidana itu juga menerakan nomor laporan korban yakni LP/52/III/2016/SU/Res/LB Sek Bilah Hilir.(kn/ma)








