Viewer: 809
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 6 Agustus 2020 - 15:42 WIB

Terkuak Uang Ratusan Juta Mengalir ke Kelompok ini

Viewer: 810
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

Kompasnasional | Enam orang ditangkap karena melakukan pemalsuan dan daur ulang materai. Perbuatan tersebut membuat para tersangka mendapat untung sebesar Rp342 juta dari hasil penjualan.Setiap satu lembar materai 6000 oleh tersangka dijual kepada pembeli dengan harga Rp5.800.

Para tersangka mengaku, ribuan lembar materai itu dijual kepada warga yang akan mengurus kelengkapan surat pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kepada pihak lembaga pendidikan. “Surat-surat yang menggunakan materai palsu itu sudah kita amankan terlebih dulu sebelum digunakan,” ungkap Kapolres.

Perbuatan tersangka, kata Kapolres, merugikan negara. Kasus pemalsuan materai itu terungkap setelah ada masyarakat yang merasa curiga. Setelah dilaporkan ke polisi, petugas melakukan penyelidikan dan didapati adanya pelanggaran hukum. Kasus pemalsuan itu dilakukan tersangka mulai 2 Juli 2020 lalu.

Baca Juga  Saat Setir Mobil, Wajah Mahasiswi Bandung Ini Disiram Air Keras

Lima tersangka yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Muhibbul Abror (31) seorang guru asal Kecamatan Dander, Edy Suyono (48) seorang wiraswasta asal Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, AH Muhibbudin (44) seorang guru asal Desa Karangdayu Kecamatan Baureno.

Serta Moch Nur Kamim (34) seorang pedagang asal Kecamatan Baureno, dan Subowo (35) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno membeli matera palsu dan hasil daur ulang dari sebuah akun belanja online dari Semarang. Setelah dikembangkan, petugas kemudian berhasil mengamankan penjual, atas nama Abd Rosyid (35) asal Kelurahan Tlogomulyo, Kecamtan Pedurungan Kabupaten Semarang. “Ada 59.049 lembar materai bernomor seri sama dan hasil daur ulang yang dilakukan tersangka,” ujar Kapolres.

Sementara, aslah seorang tersangka, Muhibbudin mengatakan, hasil dari materai palsu dan daur ulang itu dijual kepada panitia yang mengurusi PTSL dan lembaga pendidikan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanya 1.200 lembar materai 6000 yang diduga palsu dan daur ulang.

Baca Juga  Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

“Membeli dari akun jual beli online di Semarang, kemudian menjual lagi kepada petugas PTSL,” ujar tersangka kepada Kapolres Bojongoro saat pers rilis.

Atas kejadian tersebut, polisi menyangka tersangka dengan Pasal 13 Undang-undang RI nomor 13 tahun 1985 huru B dan C, dan atau Pasal 253 KUHP tentang peniruan atau pemalsuan materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Indonesia dengan maksud aan menggunakan atau meyuruh orang lain menggunakan materai itu sebagai materai asli dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (IC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

13 guru korban kejahatan kelompok bersenjata Papua Berhasil di evakuasi Aparat Kodam XVII Cenderawasih

Berita

Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil Menimpa Kabid Gakkum Satpol PP Kampar
Tukang Ojek Habisi Nyawa Pacarnya karena Minta Dibelikan Rumah-KompasNasional

Arsip

Tukang Ojek Habisi Nyawa Pacarnya karena Minta Dibelikan Rumah
Begal motor - Foto ilustrasi

Berita

Aksi Begal Bersenjata Ini Terekam CCTV dan Viral, Polisi Bergerak
Pulang Minum Tuak Tabrakan di Depan Mega Land -detikasia

Arsip

Pulang Minum Tuak Tabrakan di Depan Mega Land

Arsip

Perjalanan Robby Pelaku Curanmor Berakhir di Prodeo

Arsip

Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1,3 M Mantan Kacab Bank Diringkus Polisi

Berita

Dipenjara, Jennifer Dunn Sempat Stres! Ini yang Dikhawatirkan Kuasa Hukumnya