Viewer: 1040
0 0

Home / Berita / Daerah / Korupsi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 21:09 WIB

‍Dana BOS Rp2,378 M di Disdik Siantar Diduga Dikorupsi! Kasi Intel Kejari Siantar, Diam-diam Panggil 10 Kepsek SMPN Pematangsiantar

Viewer: 1041
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 24 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Terkait Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sebesar Rp2,378 Miliar yang diduga dikorupsi, Kasi Intel Kejari Siantar BAS Faomasi Jaya Laia secara diam diam sudah memanggil 10 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang terkait.

Pemanggilan dilakukan terkait dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2,378 Miliar di 10 SMPN di Kota Pematangsiantar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dimana dalam resumenya disebut terjadi penyalahgunaan pada Dana BOS.

BPK RI menyebut  penyalahgunaan Dana BOS sebesar Rp860 Juta yang terjadi di 6 SMPN Kota Pematangsiantar, yaitu di SMPN 3 sebesar Rp198.874.900,  SMPN 4 sebesar Rp183.699.400,  SMPN 5 sebesar Rp 207.059.000, SMPN 7 sebesar Rp164.642.000, SMPN 8 sebesar Rp13.073.000 dan SMPN 12 sebesar Rp92.921.000.

Selain di 6 SMPN tersebut,  di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 6, SMPN 11 dan SMPN 12, Dana BOS sebesar Rp1,518 Miliar diduga penggunannya fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, selain BPK-RI yang merupakan sebuah lembaga dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah,  ada juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal.

Dibentuknya dua lembaga ini sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran  yang diharapkan.

Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari APIP.

Baca Juga  Wali Kota Ziarah ke Makam Batu Layang, Kenang Pendiri Kota Pontianak

Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan

Terkait dengan temuan BPK-RI ini, Inspektorat Kota Pematangsiangar sudah melakukan verifikasi setelah DPRD Kota Pematangsiantar mengkritisi hal ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Rosmayana pada Senin 20 Juli 2020 lalu.

Menurut RosmayanaKepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar,  bahwa untuk konfirmasi soal Dana BOS itu langsung ke Inspektorat atau APIP.

“‍Kalau mau konfirmasi sebaiknya ke APIP saja atau Inspektorat karena mereka yang di rekomendasikan oleh BPK -RI untuk memverifikasi,” kata Rosmayana melalui sambungan WA kepada Kompasnasional.com, pada Senin (03/08/2020).

Lebih lanjut. Rosmayana menyebutkan, bahwa seluruh Kepala Sekolah yang terkait dengan temuan BPK-RI bisa juga di konfirmasi ke Kejari Negeri Siantar.

“Sebab Kasi Intel Kejaksaan sudah memanggil mereka semua” kata Rosmayana.

Apa yang dikatakan Rosmayana dibenarkan Hamdan yang saat ini menjabat Kepala Sekolah SMPN 4.

“Ia kita sudah dipanggil Kasi Intel Kejari Siantar,” kata Hamdan saat dikonfirmasi Kompasnasional.com, pada Selasa (04/08/2020).

Namun sangat di sayangkan, kebenaran dari pemanggilan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Siantar BASFaomasi Jaya Laia hingga berita ini diberitakan tidak dapat jawaban atas konfirmasi melalui WA dan telepon selulernya.

Pada pemberitaan sebelumbya, Inspektorat Kota Pematangsiantar  telah melakukan verifikasi terhadap data temuan penyalahgunaan dana BOS sekitar Rp860 Juta dan terhadap penggunaan anggaran dugaan fiktif sebesar Rp1,5 Miliar yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga  Walikota Sebagai Irup Rangka Peringati HUT Pemko Psp Ke-19 Tahun 2020

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pematangsiantar Junaidi Sitanggang, saat dikonfirmasi  pada Rabu (22/07/2020) lalu.

“Sesuai perintah Walikota dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsianrar,  Inspektorat masih melakukan verifikasi atas temuan penyalahgunaan dana BOS,” kata Junaidi Sitanggang.

Untuk diketahui, sebelumnya Anggota DPRD Kota Pematangsiantar sudah menggelar rapat paripurna, pada Senin (20/07/2020) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Timbul Lingga didampingi wakil ketua DPRD Ronald Tampubolon yang  di hadiri Walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

Salah satu agenda yang penting menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPRD adalah penggunaan Dana BOS.

Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Astronod Nainggolan menyoroti adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2019.

Dimana fraksi ini melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 860 juta, yang tidak dapat dikoreksi dana  sejumlah Rp 1, 5 miliar yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Penulis: Nilson Pakpahan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kanit Binmas Bika Lakukan Monitor dan Kawal Giat Vaksinasi Covid-19, Untuk Masyarakat

Berita

Gelar Aksi Tutup TPL, Gerilyawan Siantar Sandera Truk Pengangkut Kayu Milik PT.TPL

Berita

Bupati Samosir Monitoring Pos Penyekatan di Sejumlah Pintu Masuk Kabupaten Samosir.

Berita

DPC GAMKI Halmahera Selatan Masa Bakti 2019-2022 Resmi Dilantik.

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Terima Audiensi PGRI Soal TPP Bagi PNS Guru

Berita

Dalam Rangka HUT PMI Kota Psp Fokus Lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Panti Asuhan
Foto Walikota Medan Bobby Nasution

Berita

Kala Bobby Tantang FMJM Somasi Parkir yang Ganggu Jalan Karya Wisata

Berita

Melalui Kuasa Hukumnya Terpidana Kasus Korupsi Hutan Tele, Eks Bupati Tobasa Serahkan Uang Denda Sebesar Rp 50 Juta