Home / Berita / Korupsi / Kriminal / Nasional / Reviews

Jumat, 2 Februari 2018 - 11:21 WIB

Menterengnya Pengusaha Travel Pamer Mobil Mewah dari Hasil Penipuan 12 Ribu Jemaah

Viewer: 647
0 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 56 Detik

KompasNasional.com |Bandung – Tidak kalah glamour dengan tersangka penipuan umrah yang dilakukan PT First Travel, ternyata tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang umrah, Aom Juang Wibowo pemilik PT Solusi Balad Lumampah (SBL) memiliki sejumlah mobil mewah di luar sembilan mobil mewah yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dalam akun Facebooknya, Aom Juang, ia memposting tengah mengendarai dua sedan mewah, Lamborghini kuning dan Ferrari merah. Petugas keamanan Komplek Tanjung Sari Asri Residence di kawasan Antapani Kota Bandung, Udin (48) menguatkan hal itu.

Aom tinggal di kawasan itu sejak pertengahan 2017 dan kerap melihat sejumlah sedan mewah Ferrari dan Lamborghini. “Bahkan saya pernah foto di mobil pak Aom,” ujar Udin di kawasan komplek, Rabu (31/1/2018).

Polisi sendiri menyita sembilan kendaraan milik Aom, beberapa diantaranya mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar.

Seperti Range Rover hingga Mercedes Benz. Kendaraan itu disita karena diduga dibeli dari hasil tindak pidana menggelapkan duit calon jemaah umrah dengan total Rp 300 miliar.

‎Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan saat mendatangi kediaman Aom di Antapani kemudian menyita rumah itu, sedan mewah sudah tidak ada.

“Jadi begitu kami cek kendaraannya sudah tidak ada di tempat, tapi kami masih telusuri kemana itu (sedan mewahnya),” ujar Samudi.

Ia tidak menutup kemungkinan bahwa aset sedan mewah pabrikan Eropa itu dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana atau uang milik calon jemaah yang digelapkan. “Kalau itu ternyata dibeli pakai uang hasil tindak pidana. Kami masih telusur asetnya, tidak berhenti di yang telah kami sita saja,” ujar Samudi.

Tribun lantas mengkonfirmasi soal dua foto Aom dengan sedan mewahnya ke Samudi serta vlog tersangka lainnya yang juga menjabat sebagai Direktur marketing PT SBL, Ery Ramdani, ke Ketua Tim Penyidik kasus PT SBL, Kompol Mohammad Hatta selaki Kanit II Kasubdit II Ditreskrimsus, Hatta membenarkannya. Dalam video itu, tampak Ery dengan tiga sedan mewahnya seperti BMW, Porsche dan Ferrari.

“Iy‎a, betul itu orangnya,” ujar Hatta di posko pengaduan PT SBL di Mapolda Jabar.

Baca Juga  Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kabupaten Samosir

Facebook

Kementerian Agama (Kemenag) mengaku sudah pernah memanggil petinggi PT Solusi Bakar Lumampah (SLB), travel haji dan umrah yang bermasalah di Bandung.Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2018).

“Sudah panggil direkturnya untuk meminta pertanggungjawaban bagaimana dengan penelantaran jemaah,” ujar Nizar.

Dari hasil pertemuan itu kata dia, pimpinan SLB mengaku siap bertanggung jawab dengan tetap memberangkatkan calon jemaah haji dan umrah yang sudah membayar.

Bahkan, Nizar mengatakan, direktur travel haji dan umrah SLB sudah menandatangani surat keterangan di atas materai bahwa SLB akan tetap memberangkatkan para calon jemaah haji dan umrah.

“Mereka siap di atas materai, akan menjadwalkan ulang (pemberangkatan calon jamaah haji dan umrah),” kata dia.

Sementara itu, terkait praktik penipuan yang diakukan oleh SLB, Kemenag mengatakan bahwa hal itu bukan urusan Kemenag, melainkan kepolisan.

Sebelumnya, polisi mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan, pencucian uang dan tindak pidana penipuan penyelenggaraan haji yang telah merugikan para jemaah haji dan umrah hingga Rp 300 miliar.

Adapun, dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus dan Umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL), yakni AJW (Aom Juang Wibowo), dan seorang staf perusahaan tersebut, yakni ER.

Menurut dia, Divisi Konvensional PT SBL telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jemaah haji plus sebanyak 117 orang.

Dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.645 orang calon jemaah umrah belum diberangkatkan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat banyak keluhan dari calon jemaah haji dan umrah yang telah membayar pendaftaran namun tak kunjung berangkat. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan ternyata korbannya cukup banyak.

“Kami kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan dengan Kemenag (Kementerian Agama RI), perusahaan inisial SBL ini hanya memiliki izin umrah tapi tidak memiliki izin memberangkatkan haji,” jelasnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

Baca Juga  Ini Bocoran Tiga Jenderal Terkuat Gantikan Posisi Kapolri Idham Azis

“Dalam promosinya (perusahaan) menjanjikan berangkatkan haji, hasil pendataan ternyata cukup banyak yang akan berangkat,” jelasnya.

Menurut Agung, masing-masing calon jemaah umrah telah mengirim uang ke rekening PT SBL dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan paket yang diinginkan berkisar antar Rp 18 juta sampai dengan Rp 23 juta. Dari total calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebanyak 30.237 orang, PT SBL bisa mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 900 miliar.

“Nominalnya 1 orang Rp 18 juta sampai Rp 23 juta, total sekitar 900 miliar rupiah,” jelasnya.

Dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.645 orang calon jemaah umrah belum diberangkatkan.

Dari total jemaah yang belum diberangkatkan ini, PT SBL telah menerima uang sekitar Rp 300 miliar.

“Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, PT SBL juga menerima pemberangkatan haji plus sebanyak 117 orang, namun PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Masing-masing calon jemaah haji plus mengeluarkan biaya sebesar Rp 110 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul dari calon jemah haji sebesar Rp 12,8 miliar. Polisi kemudian melakukan langkah penyidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.

“Penangkapan AO dan ER staf dari yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan aset-aset PT SBL,” jelasnya.

Lebih lanjut, modus penyelenggaraan pemberangkatan umrah dan haji plus PT SBL ini menggunakan system money game (Ponzi) dengan harga murah dan tidak wajar.

“Sudah DP ke Garuda untuk memberangkatkan tapi tidak bisa menyangupi Rp 26 miliar untuk berangkatkan jemaahnya. Pemberangkatan terakhir, mulai oprasional awal 2016, terakhir tanggal 28-29 bulan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TRIBUN/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Ella Hilir dan Personil Kawal Pemakaman Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19*

Berita

Polda Kalbar Terjunkan 1300 Personel Dan Kendaraan Taktis Dalam Pengamanan Jelang Perayaan Paskah

Berita

Sekda Tapsel : Korpri Harus Berorientasi Program, Bukan Berorientasi Politik Tapi Tak Buta Politik

Berita

Rakor dan Monev Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kecamatan Suhaid

Berita

Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hadiri Penyerahan Sertifikat PTSL

Berita

Pasca 9 orang Staf Puskesmas Tanah Jawa Terkonfirmasi Positif Covid-19, Untuk Sementara Pelayanan di Tutup

Berita

Kepala SMAN 1 Tanah Jawa Tegaskan Tidak Ada Kecurangan Pada PPDB Online 2022

Berita

Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kegiatan Pembinaan Sarana Asimilasi dan Edukasi