Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Sabtu, 24 Maret 2018 - 10:08 WIB

Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Viewer: 573
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif meminta KPK tak menjual kendaraan mewahnya yang disita. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hal tersebut akan diputuskan penyidik.

“Nanti penyidik bersama Tim Labuksi (Pelacakan Barang Bukti Sita) akan memutuskan seperti apa penyelesaiannya, apakah lebih awal dilelang atau menunggu prosesnya,” kata Saut lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).
Melihat penanganan di beberapa negara, Saut sendiri berpendapat lebih baik barang sitaan tersebut dijual tanpa menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia mempertimbangkan soal dana pemeliharaan dan nilai barang yang akan turun seiring berjalannya waktu.

Baca Juga  Satu Dari Empat Pelaku Rampok Sadis Ditembak Polisi

Nantinya, jika sudah inkrah dan KPK kalah di pengadilan, uang hasil penjualan diberikan kepada pihak bersengketa.

“Namun saya pribadi beranggapan perlu melakukannya seperti yang dilakukan oleh beberapa negara, barang sitaan langsung dijual karena kalau menunggu kasusnya inkrah akan memakan dana pemeliharaan dan harganya bisa turun seiring berjalanya waktu,” tutur Saut.

Menurut Latif, KPK jangan langsung menyita seluruh kendaraannya itu. Latif ingin KPK membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.
“Jadi lebih baik dijual saja, nanti kalau KPK kalah di pengadilan ya kembalikan saja uang hasil penjualan itu kepada yang berhak,” imbuhnya.

Baca Juga  Wako Edi Katakan Pontianak Siap Gelar PTM Pekan Depan

Sebelumnya, Abdul Latif meminta mobi-motor mewahnya tak lebih dulu dijual KPK. Dia miliknya dilelang KPK sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah

“Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan,” kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

“Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Nggak mesti harus diambil semua kan,” ucap Latif.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kronologi Ibu dan Anak Sewa Ambulans untuk Mudik, Sempat Dikejar Polisi, Begini Pengakuan Sang Sopir

Berita

Satgas Pamtas Yonif 407 Amankan Puluhan Batang Kayu Olahan Ilegal *

Nasional

Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra

Berita

Polres Kubu Raya Gelar Press Release Berhasil Ungkap 50 Kasus Selama Operasi Pekat Kapuas 2021

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir Menyerahkan Bantuan Sosial Pendidikan dan Beasiswa Berprestasi Kepada 1.675 Siswa/i dan Mahasiswa Kabupaten Samosir

Berita

Penghulu Tak Berani Nikahkan, Pernikahan Anak 12 Tahun batal di Sulsel

Arsip

Baru Dilantik, Gatot Brajamusti Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel

Berita

Penyerahan Senjata Api Rakitan jenis Lantak Kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY