Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Sabtu, 24 Maret 2018 - 10:08 WIB

Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Viewer: 597
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif meminta KPK tak menjual kendaraan mewahnya yang disita. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hal tersebut akan diputuskan penyidik.

“Nanti penyidik bersama Tim Labuksi (Pelacakan Barang Bukti Sita) akan memutuskan seperti apa penyelesaiannya, apakah lebih awal dilelang atau menunggu prosesnya,” kata Saut lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).
Melihat penanganan di beberapa negara, Saut sendiri berpendapat lebih baik barang sitaan tersebut dijual tanpa menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia mempertimbangkan soal dana pemeliharaan dan nilai barang yang akan turun seiring berjalannya waktu.

Baca Juga  Lantas Polsek Pontianak Timur Lakukan Pengaturan Cegah Kemacetan Kepadatan Lalin di Malam Hari

Nantinya, jika sudah inkrah dan KPK kalah di pengadilan, uang hasil penjualan diberikan kepada pihak bersengketa.

“Namun saya pribadi beranggapan perlu melakukannya seperti yang dilakukan oleh beberapa negara, barang sitaan langsung dijual karena kalau menunggu kasusnya inkrah akan memakan dana pemeliharaan dan harganya bisa turun seiring berjalanya waktu,” tutur Saut.

Menurut Latif, KPK jangan langsung menyita seluruh kendaraannya itu. Latif ingin KPK membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.
“Jadi lebih baik dijual saja, nanti kalau KPK kalah di pengadilan ya kembalikan saja uang hasil penjualan itu kepada yang berhak,” imbuhnya.

Baca Juga  Giat Silaturahmi Kapolres Kapuas Hulu Dengan Jajaran PORKOPIMDA Kab.Kapuas Hulu

Sebelumnya, Abdul Latif meminta mobi-motor mewahnya tak lebih dulu dijual KPK. Dia miliknya dilelang KPK sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah

“Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan,” kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

“Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Nggak mesti harus diambil semua kan,” ucap Latif.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Karier Politik Titiek Soeharto, Malang Melintang di Sejumlah Parpol, Kini Jadi Caleg Gerindra

Berita

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Berita

BIDPROPAM Polda Kalteng Laksanakan Operasi Penegakkan Disiplin (GAKTIPLIN) Ke Seluruh Jajaran Setiap Satker Polres.

Arsip

Kalau Jadi Gubernur DKI, Lulung Akan Fokus Urus Lingkungan

Berita

Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggotanya Diduga Pakai Narkoba, Dites Urine, Beberapa Positif

Berita

Kurangi Polusi, Edi Kamtono Kampanyekan Gerakan Bersepeda

Berita

Pelajar SMAN 1 Sidempuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Berita

IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TAMBANG ( IMKT) sukses selengggarakan Event Nuzul Qur’an 1442 H di Desa Terantang