Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Sabtu, 24 Maret 2018 - 10:08 WIB

Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Viewer: 489
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif meminta KPK tak menjual kendaraan mewahnya yang disita. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hal tersebut akan diputuskan penyidik.

“Nanti penyidik bersama Tim Labuksi (Pelacakan Barang Bukti Sita) akan memutuskan seperti apa penyelesaiannya, apakah lebih awal dilelang atau menunggu prosesnya,” kata Saut lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).
Melihat penanganan di beberapa negara, Saut sendiri berpendapat lebih baik barang sitaan tersebut dijual tanpa menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia mempertimbangkan soal dana pemeliharaan dan nilai barang yang akan turun seiring berjalannya waktu.

Baca Juga  Mafia Perjalanan Dinas, Usman Sidik Perintahkan Inspektorat Audit Seluruh SKPD

Nantinya, jika sudah inkrah dan KPK kalah di pengadilan, uang hasil penjualan diberikan kepada pihak bersengketa.

“Namun saya pribadi beranggapan perlu melakukannya seperti yang dilakukan oleh beberapa negara, barang sitaan langsung dijual karena kalau menunggu kasusnya inkrah akan memakan dana pemeliharaan dan harganya bisa turun seiring berjalanya waktu,” tutur Saut.

Menurut Latif, KPK jangan langsung menyita seluruh kendaraannya itu. Latif ingin KPK membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.
“Jadi lebih baik dijual saja, nanti kalau KPK kalah di pengadilan ya kembalikan saja uang hasil penjualan itu kepada yang berhak,” imbuhnya.

Baca Juga  Kobra Berkepala Dua Ditemukan di Rumah Warga Tanjung Priuk

Sebelumnya, Abdul Latif meminta mobi-motor mewahnya tak lebih dulu dijual KPK. Dia miliknya dilelang KPK sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah

“Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan,” kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

“Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Nggak mesti harus diambil semua kan,” ucap Latif.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penimbangan Ketiga Kali Capai 212 Kilogram Sampah Bertransformasi Jadi Tabungan Bank Sarop

Nasional

Survei: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Masih Tinggi

Berita

Rutin, Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Dan Amunisi.

Berita

HUT TNI ke- 75, Gubernur Kalbar Bersama TNI- Polri dan Masyarakat Sinergi Untuk Membangun Kalbar

Berita

Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini Kepada Anak Perbatasan, Satgas Yonif 643 Ajak Bermain WMBN*

Arsip

Dandim Beri Materi Kepada 60 Anggota Satpol PP/WH Gayo Lues

Berita

Desa Pasir Panjang Mewakili Mempawah Dalam Penilaian “Aku Hatinya PKK” Tingkat Provinsi

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Tinjau Sunatan Massal Di Polres Kapuas Hulu