KompasNasional.com, Jakarta – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).SBY tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 16.50 didampingi Ani Yudhoyono.
“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan. Secara resmi hari ini saya mengadukan Sdr Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP,” kata SBY kepada wartawan seusai membuat laporan.
Lebih lanjut, ia menyerahkan tindak lanjut dari laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dan tentunya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,” ucap SBY.
Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.
Menurutnya, Firman Wijaya telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.
“Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan,” katanya.
“Kemudian, Firman menjawab media, bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY,” lanjut Ferdinand.
Dalam laporannya, pihak SBY menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online. Ferdinand mengatakan, laporan ini dibuat untuk membersihkan nama SBY.
“Iya (membersihkan nama). Kan, tujuannya mencari kebenaran. Selama ini, beliau sudah berulang kali menjadi korban fitnah, dan beliau kali ini sudah tidak bisa menerima fitnah ini terus-menerus,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018), SBY mengatakan tahu bahwa ada pertemuan dimana mantan Politisi Partai Demokrat Mirwan Amir dan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, hadir di dalamnya.
Pertemuan itu terlaksana sebelum persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dimana Mirwan Amir hadir sebagai saksi.
Dalam sidang, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menyebut nama SBY.
“Saya tahu, saya mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya (bahwa) menjelang persidangan, di mana terjadi tanya jawab antar Firman Wijaya dengan Mirwan Amir, ada sebuah pertemuan dihadiri sejumlah orang,” kata SBY.
SBY menduga pertemuan sejumlah orang itu patut diduga menjadi cikal bakal munculnya pernyataan Mirwan Amir di dalam persidangan.
Meski begitu, SBY menambahkan, belum waktunya informasi tersebut ia buka secara gamblang ke masyarakat luas. SBY yakin informasi ini akan membuat publik geger.
“Lantas ada apa dengan semua ini? Ini skenario siapa? Konspirasi model apa seperti ini?,” tanya SBY.
Dia menegaskan, pertanyaan itulah yang harus diungkap di tahun politik jelang pemilu 2019. SBY mengatakan, ia akan berjihad dan memperjuangkan keadilan.
“Mungkin (jalannya) panjang. Tetapi akan saya tempuh sampai kapanpun juga. Namun saat ini saya memilih untuk tidak dulu main tuduh kepada siapapun,” katanya.
Bagaimana respons mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir?
Melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018), Mirwan mengaku tidak bermaksud memojokkan atau menuduh SBY dalam kesaksiannya perihal kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Saat itu, Mirwan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Tidak ada maksud untuk memojokkan pihak tertentu, termasuk SBY. Juga tidak ada nada tuduhan kepada SBY,” kata Mirwan.
Mirwan menambahkan, keterangan yang diberikan dalam persidangan murni berdasarkan pengetahuannya terkait proyek pengadaan e-KTP.
Karena itu, ia memastikan keterangannya itu tidak ditunggangi oleh kepentingan mana pun di luar dirinya.
Ia juga menyinggung soal beredarnya surat atas nama dirinya kepada redaksi dua media nasional. Surat yang beredar itu berisikan klarifikasi atas keterangan yang ia berikan di persidangan.
Mirwan pun membantah pernah menulis surat tersebut. Dia menegaskan, keterangan yang ia berikan dalam persidangan merupakan hal yang sebenarnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menulis surat tersebut. Surat tersebut adalah hoaks. Isinya juga penuh fitnah dan hoaks. Keterangan saya di persidangan adalah kejadian yang sesungguhnya,” kata dia.
Nama SBY sebelumnya disebut oleh Mirwan Amir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan tedakwa Setya Novanto. Mirwan mengaku SBY mengetahui betul perihal proyek e-KTP yang bermasalah. Namun, SBY tetap melanjutkannya.
“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.
Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan itu telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP.(Tribun/TR)