Home / Kriminal

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:58 WIB

Kasus Santri Tewas di Deli Serdang, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang‎

Viewer: 421
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Penyidik Kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang santri berinsial FW (14). Peristiwa itu terjadi di ?Pesantren Darularafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu malam, 5 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dengan ini, total tersangka ada tiga orang. Salah satunya, berinsial APH (17) yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas. Sedangkan, para tersangka ini merupakan senior dari FW.
                
“(Iya) ada dua pelaku lain,”? sebut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Marpaung, kepada wartawan di Medan, dikutip Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga  Bandar Sabu Terbesar Labuhanbatu dengan Kekayaan Berlimpah Tertangkap, Kapolda Sumut: Kami akan Miskinkan Dia

Rafles enggan membeberkan insial dua tersangka lainnya. Namun, ia menjelaskan peran dua tersangka itu. Menjaga lokasi kejadian dan mengawasi situasi, agar APH menganiayaan korban tidak terlihat orang lain. Keduanya, tidak ikut memukul.
                
“Perannya hanya berjaga-jaga saja tidak ikut memukul,” tutur Rafles.

Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru,  AKP Hendri Surbakti menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. APH mengaku kepada petugas kepolisian mengaku korban kurang disiplin saat beraktivitas di pesantren.

“Ya merasa kurang disiplin, jadi dipukulkan,” tutur Hendri.

Baca Juga  2 Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah

Hendri mengatakan bahwa terjadi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap juniornya. Karena, tidak kuat menahan rasa sakit. FW terjatuh tersungkur dan langsung dievakuasi dan dibawa ke klinik di pesantren tersebut.

Ada tindakan kekerasan satu kali pukulan. Tapi korban langsung jatuh. Karena jatuh panik mereka larikan ke klinik, (sampai sana) langsung enggak ada lagi (nyawanya),” jelas Hendri. 

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338 tentang penganiayaan menyebabkan korban tewas. Dilaporkan polisi juga sudah melakukan pra kontruksi penganiayaan tersebut.?  (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bersumpah Pakai Kitab Suci Ingin Menikah Lagi, Suami di Pekanbaru Akhiri Hidup Istri

Berita

Anggota DPRD Karawang Dikeroyok Massa Gara-Gara Meme Amien Rais

Arsip

Bergaya Parlente, Robby Tipu Pengusaha Jam Tangan Mewah

Arsip

Pengendara Sepeda Motor Ditilang Polantas di Depan Rumah

Arsip

Kesal Pekerjaannya Tak Dihargai, Karyawan Nekat Tusuk Leher Bosnya

Kriminal

Kesaksian Jukir soal 2 Terduga Teroris Serang Mabes Polri: Cowoknya Ngumpet

Kriminal

Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati
Foto Pelaku pembunuhan anak kandung sendiri beserta istri

Berita

Sadis Berujung Tangis dari Rizky si Raja Tega Bunuh Anak Sendiri