Home / Kriminal

Rabu, 3 Maret 2021 - 23:53 WIB

2 Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah

Viewer: 396
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompasnasional l Dua sejoli di Kota Mojokerto, Jawa Timur, nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan hasil hubungan di luar nikah.

Akibat perbuatannya, pasangan yang belum menikah tersebut diringkus polisi dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari razia Kamtibmas yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan polisi, pada 4 Februari.

Saat razia di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, petugas gabungan memeriksa seorang pemuda yang berada di tempat itu.

Petugas yang memeriksa identitas dan ponsel milik pemuda itu menemukan foto janin.

Setelah didesak petugas, kata Deddy, pemuda itu mengaku foto tersebut merupakan janin yang sudah diaborsi kekasihnya. Janin itu dikuburkan di samping rumah.

Baca Juga  Penyelundupan Bawang Putih Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

Adapun identitas pemuda pemilik handphone itu adalah DF (19), warga Kota Mojokerto. Sedangkan kekasihnya, SG (19), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Deddy, terungkap jika aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos, Magersari, Kota Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.

Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat. Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.

Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.

Baca Juga  Sekolah Ini Terkejut Atas Keterlibatan Alumninya "IAH" dalam Percobaan Bom Bunuh Diri

“Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.

Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).

Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan. Obat itu diminum pada 16 Januari.

“Tersangka SG mengkonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian,” kata Deddy.

Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 19 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.

Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Imam Masjid di New York Ditembak Mati Setelah Shalat Jamaah

Kriminal

Isu Munarman FPI Terjaring Terorisme ISIS, Husin Shihab: Kurang Bukti Apa?
Foto ilustrasi

Berita

Kabur, Pelaku Pemukulan Pakai Stik Baseball di Surabaya Masih Dikejar

Berita

Sudah disegel Kasatpol PP, Pabrik Raksasa Tanpa Izin Tepat Berdiri

Berita

Warga Temukan Mayat Cewek Cantik dalam Kardus, Diduga Korban Mutilasi

Berita

Prada Ichsan Ditahan Usai Insiden Polisi ‘Nyangkut’ di Kap Mobilnya

Kriminal

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri 27 Tanaman Aglonema di Pekanbaru Ditangkap

Arsip

Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan