Kompasnasional l Polda Sumut menangkap bandar sabu-sabu berinisial FP alias Man Batak bersama komplotannya.
Man Batak memiliki kekayaan sejumlah mobil mewah, beberapa rumah, belasan sertifikat tanah, uang ratusan juta rupiah di dalam rekeningnya dan juga air softgun.
Polisi menjeratnya dengan UU Tentang Narkotika dan pencucian uang.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakannya kepada wartawan ketika saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/2/2021) siang.
Martuani mengaku dalam kurun satu bulan terakhir ini dia mendapat komplain tentang seseorang yang disebutnya ‘jagoan’ bandar narkotika berinisial IP alias Man Batak.
“Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan.
Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya menggunakan perangkat Undang-undang yang dimiliki mulai dari UU tentang narkotika dan UU tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penggunaan UU TPPU ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh Polda Sumut.
“Orang boleh dihukum, orang boleh meninggal, orang boleh apa saja. Kalau dia masih kaya, ini tidak berdampak sistemik,” katanya.
Polda Sumut, kata dia, bertindak profesional dalam penanganan perkara. Pihaknya menyita 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik tersangka dengan luas sekitar 13 hektar.
“Kemudian ada mobil yang kita sita. Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV. Ini semua akan kita sita untuk negara,” katanya.
Jangan sampai uang kejahatan jatuh ke anak istri
Kemudian, penyidik juga menyita uang dari dalam rekening Man Batak sebesar Rp 505.040.000, 4 unit rumah berukuran besar.
Pihaknya sudah mengetahui bahwa Man Batak adalah salah satu bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu dengan harta kekayaan yang cukup lumayan dan diketahui predicate crime-nya, maka pihaknya menjerat dengan UU tentang Narkotika dan UU tentang TPPU.
“Karena predikat crime-nya sudah ketemu, tindak pidana narkotika, maka kami terapkan UU TPPU. Kalau pelaku kita tembak mati, maka sah lah harta warisan untuk anak istri menjadi sah.
Tetapi kita tidak lakukan itu, kita lakukan adalah TPPU. Kali ini Polda Sumut tidak laksanakan tradisi lama, tapi tradisi baru, miskinkan dia,” katanya. (KC/Red)








