Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Kriminal / Reviews

Selasa, 19 April 2016 - 12:24 WIB

Kesal Pekerjaannya Tak Dihargai, Karyawan Nekat Tusuk Leher Bosnya

Viewer: 681
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk seorang penagih utang, Dedi Susanto, Senin (18/4) malam. Dedi diketahui tega menghabisi Bos Rentenir, Rohani, dengan menusuknya di bagian leher menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku kami bekuk tadi malam di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku tega membunuh Bosnya ini karena kesal hasil kerjanya tak dihargai,” kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya kepada wartawan, Selasa (19/4).

Ari mengungkapkan, kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi dua tahun silam yakni pada 27 April 2014. Saat itu, pelaku diminta korban menyetor uang sebesar Rp 30 juta, namun jumlah uang yang dibawanya tak mencukupi, sehingga korban pun memarahi pelaku.

Baca Juga  Kabupaten Kapuas Hulu Meraih Penganugrahan Desa Wisata

“Pelaku diketahui hanya membawa setoran Rp 25 juta, sehingga korban pun memarahinya dengan mengeluarkan bahasa binatang ke pelaku,” ujarnya.

Mendapati perlakuan seperti itu, pelaku pun sakit hati dan geram. Keduanya langsung beradu mulut, sebab ia menganggap bosnya sama sekali tak menghargai hasil kerjanya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil pisau yang berada tak jauh dari lokasinya berada.

“Pelaku mengambil pisau di atas kulkas dekat tempat mereka cekcok dan langsung mengambil pisau dan menusuk ke leher sebelah kanan bosnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Perum Bulog Siantar Jamin Stok Beras Aman Sampai Ramadhan dan Lebaran Mendatang

Usai melakukan aksinya, pelaku yang panik pun langsung mencoba melarikan diri. Sedangkan, pisau yang digunakannya langsung dibuang ke parit tak jauh dari lokasi.

“Dan setelah itu pelaku mencari persembunyian hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dua tahun melakukan penyelidikan, pihak kami pun akhirnya berhasil membekuknya. Dan saat ini pelaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara (mdk|wk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Orang Yang Menyumbang Emas Tugu Monas Adalah Teuku Markam Asal Aceh -Detikasia

Arsip

Orang Yang Menyumbang Emas Tugu Monas Adalah Teuku Markam Asal Aceh

Berita

Pimpin Anev Kinerja Bulanan, Ini Pesan Mendalam Kapolres Melawi AKBP Sigit Kepada Personilnya*

Berita

Bawaslu : 454.266 Jiwa Penduduk Sumut Terdaftar DP4 Rentan Meninggal Dunia

Berita

Personil Polres Sanggau Bersama 14 Orang Awak Media Lomba Menembak Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76

Berita

Bupati Samosir Hadiri Launching Vaksinasi Merdeka, Kolaborasi Pemkab dan Kepolisian untuk mempercepat capaian Vaksin Anak

Berita

Karya Bakti Pengecoran Jalan Raya Umum oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty 
darmawan yusuf

Berita

Advokat Darmawan Yusuf Raih Penghargaan Top 50 Lawyer Of The Year 2019

Berita

Imbau dan Awasi Prokes, Satgas KRYD Polres Melawi Terus Tingkatkan Disiplin Masyarakat