Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Kriminal / Reviews

Selasa, 19 April 2016 - 12:24 WIB

Kesal Pekerjaannya Tak Dihargai, Karyawan Nekat Tusuk Leher Bosnya

Viewer: 693
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk seorang penagih utang, Dedi Susanto, Senin (18/4) malam. Dedi diketahui tega menghabisi Bos Rentenir, Rohani, dengan menusuknya di bagian leher menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku kami bekuk tadi malam di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku tega membunuh Bosnya ini karena kesal hasil kerjanya tak dihargai,” kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya kepada wartawan, Selasa (19/4).

Ari mengungkapkan, kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi dua tahun silam yakni pada 27 April 2014. Saat itu, pelaku diminta korban menyetor uang sebesar Rp 30 juta, namun jumlah uang yang dibawanya tak mencukupi, sehingga korban pun memarahi pelaku.

Baca Juga  Pria Tanpa Identitas Loncat dari Jembatan Ampera hingga Tewas

“Pelaku diketahui hanya membawa setoran Rp 25 juta, sehingga korban pun memarahinya dengan mengeluarkan bahasa binatang ke pelaku,” ujarnya.

Mendapati perlakuan seperti itu, pelaku pun sakit hati dan geram. Keduanya langsung beradu mulut, sebab ia menganggap bosnya sama sekali tak menghargai hasil kerjanya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil pisau yang berada tak jauh dari lokasinya berada.

“Pelaku mengambil pisau di atas kulkas dekat tempat mereka cekcok dan langsung mengambil pisau dan menusuk ke leher sebelah kanan bosnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Koramil 01/SU Kodim 0207/Simalungun, Laksakan Gaplin Protokol Kesehatan Covid-19

Usai melakukan aksinya, pelaku yang panik pun langsung mencoba melarikan diri. Sedangkan, pisau yang digunakannya langsung dibuang ke parit tak jauh dari lokasi.

“Dan setelah itu pelaku mencari persembunyian hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dua tahun melakukan penyelidikan, pihak kami pun akhirnya berhasil membekuknya. Dan saat ini pelaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara (mdk|wk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Kluisen Ketua DAD Kab Melawi Membuka Musdad Dayak ke-III Kecamatan Nanga Pinoh 2022

Berita

Warga Dibawa ke Kantor Polisi akibat Unggah Video Jalan Rusak, Ini Kata Kapolsek

Berita

Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 58 tersangka kasus Narkoba

Berita

Antisipasi Covid-19 Omicron, Cabdis Siantar Hentikan Seluruh PTMT di Sekolah Selama Sepekan

Berita

Pemko Padang Sidempuan Launching Buku Muatan Lokal

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Upacara HUT TNI Ke 75 Secara Virtual Bersama Forkopimda Kalbar

Berita

Personil Polsek Hulu Gurung Pantau Debit Air Sungai

Berita

Raih Medali Emas Selekda Kejurnas Wushu Sanda Junior 2021, Arfikhan Atletik Sasana IWI SMKN 1 Siantar Maju Ketingkat Nasional