Viewer: 723
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bandung

Viewer: 724
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Komplotan ini didapati beroperasi di daerah Gegerkalong Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan komplotan ini beranggotakan empat orang yang bertugas memproduksi hingga mengedarkan kepada pemesan. Tersangka itu di antaranya inisial KP operatit scanner uang asli dan edit, AS operator mesin cetak GYO dan Film, AS bertugas mencari pendana atau konsumen dan MRS asisten operator dan pembuat nomor seri.

“Penggeledahan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang, oleh karenanya ditangkap dan dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Ulung, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga  Tiga Wisatawan Tewas Diterjang Ombak Saat Selfie

Menurutnya, pelanggan dari produksi uang palsu ini berada di Jakarta. Hasil penangkapan penyidik mengamankan barang bukti uang palsu dan alat produksi. “Barang bukti yang didapati saat ini adalah berupa printer kemudian kertas seperti uang sebanyak Rp600 juta,” katanya.

Menurutnya, sebagian dari empat orang ini bertugas membuat nomor seri untuk pecahan uang palsu tersebut. “Dari empat orang tersebut sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya. Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas,” katanya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Jakarta

Dalam transaksinya, untuk pecahan uang palsu senilai Rp800 juta dihargai Rp300 juta. “Belum ada (yang diedarkan), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim. Mereka mendapat pesanan dari seorang di Jakarta yang sedang dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim,” katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 37 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Serangan Bom Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, 59 Orang Tewas

Berita

Kedubes AS Disusupi Intelijen Perempuan Warga Negara Rusia Selama 10 Tahun

Berita

Jupiter Tetap Bisa Cari Nafkah Meski Dibui

Arsip

Artis Ini Ngaku Ditipu Anggota DPR Rp 450 Juta
Foto pelaku eksibisionis di Jambi

Berita

Tampang Jukir di Jambi yang Pamer Kemaluan ke Remaja Putri
Foto Ilustrasi

Berita

Anggota Satpol PP Rokan Hilir Diciduk Lagi Ngecer Sabu

Berita

Papan Reklame Berukuran Besar Milik PT Multigrafindo Diduga Berdiri Tanpa Ijin

Arsip

Tudingan Konyol Pengacara Jessica Dalam Kasus Pembunuhan Mirna