Viewer: 743
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bandung

Viewer: 744
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Komplotan ini didapati beroperasi di daerah Gegerkalong Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan komplotan ini beranggotakan empat orang yang bertugas memproduksi hingga mengedarkan kepada pemesan. Tersangka itu di antaranya inisial KP operatit scanner uang asli dan edit, AS operator mesin cetak GYO dan Film, AS bertugas mencari pendana atau konsumen dan MRS asisten operator dan pembuat nomor seri.

“Penggeledahan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang, oleh karenanya ditangkap dan dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Ulung, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga  Bamsoet Pantau Langsung Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Menurutnya, pelanggan dari produksi uang palsu ini berada di Jakarta. Hasil penangkapan penyidik mengamankan barang bukti uang palsu dan alat produksi. “Barang bukti yang didapati saat ini adalah berupa printer kemudian kertas seperti uang sebanyak Rp600 juta,” katanya.

Menurutnya, sebagian dari empat orang ini bertugas membuat nomor seri untuk pecahan uang palsu tersebut. “Dari empat orang tersebut sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya. Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas,” katanya.

Baca Juga  Orangtua Korban Minta Sidang Militer TNI Aniaya ABG Digelar Terbuka

Dalam transaksinya, untuk pecahan uang palsu senilai Rp800 juta dihargai Rp300 juta. “Belum ada (yang diedarkan), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim. Mereka mendapat pesanan dari seorang di Jakarta yang sedang dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim,” katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 37 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

orangtua murid di Kalbar tonjok guru hingga masuk RS

Berita

Alamak, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kos Untuk Ambil Kosmetik

Berita

Maling Ini Terpaksa Ditabrak Warga Setelah Bawa Kabur Uang Rp60 Juta

Arsip

Polisi Cari Transkip dan Video Asli Ahok Singgung Surat Al Maidah
Foto Ilustrasi

Berita

Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka
Arab Saudi Gagalkan Serangan Teror, Dua Orang Tewas-KompasNasional

Arsip

Arab Saudi Gagalkan Serangan Teror, Dua Orang Tewas

Kriminal

Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan
21 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan -KompasNasional

Arsip

21 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan