Home / Kriminal

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:40 WIB

Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan

Viewer: 464
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Kompasnasional l MM (21), pembunuh wanita muda, MS (20), di Kutai Barat, Kalimantan Timur, didenda adat Rp 1,8 miliar.

Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah menuturkan, pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.

“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut,” ungkapnya kepada Wartawan.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada pengusiran untuk menepis semua informasi yang berkembang. Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” sambung dia.

Manar memerinci total denda itu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.

Selain guci, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar.

“Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” jelas dia.

Baca Juga  6 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polres Asahan, Pelaku Berhasil Kabur

Sementara itu, upacara kematian bagi orang Dayak agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.

“Karena itu, perlu diadakan upacara itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, pelaku membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021).

“Kita langsung ketemu dengan tokoh-tokoh adat, karena sudah berkembang isu SARA. Salah satu cara meredam adalah langsung diadakan sidang adat sesuai norma atau tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku,” ungkap Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Selain upaya merangkul para tokoh adat, isu-isu provokatif, kata Irwan, juga berkembang liar di media sosial. Polisi mengambil langkah meredam.

“Kami memantau akun provokatif di medsos wilayah Kutai Barat yang kita kenal kita minta di delete (hapus) akun-akun provokatif,” jelas dia.

Baca Juga  Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kekerasan dalam Dugaan Penyiksaan Henry Alfree oleh Polisi

Tak hanya itu, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Kutai Barat, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro juga mengunjungi para tokoh dan keluarga korban untuk mendinginkan suasana.

“Para tokoh sudah kita rangkul. Tapi dari media sosial ini yang enggak bisa dibendung. Bahkan banyak yang enggak dapat peristiwa utuh terus membagikan informasi sehingga menjadi liar,” tegas Irwan.

Senada, Manar juga menuturkan, pihaknya, dalam hal ini lembaga adat Dayak mengambil langkah sidang adat guna meredam kemarahan masyarakat.

“Kutai Barat selama ini kehidupan antarsuku sangat baik. Bahwa memang kita saling hormat satu sama yang lain. Tapi kenapa ini menjadi sangat sensitif, kita semua tahu di Kalimantan ini pernah ada catatan kelam. Makanya kami enggak mau terulang,” terang dia.

Dalam menyikapi keputusan adat tersebut, Manar meminta agar semua saling sinergi untuk untuk mencari solusi terbaik. (KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Tembak Mati Pengemis Pembunuh Perempuan Hamil 3 Bulan

Arsip

Pelaku Mobil Bergoyang di Samping Kantor Gubernur Riau Nyaris Tabrak Satpol-PP
Pulang Berlebaran, Fatmawati Tak Berdaya Dicegat Begal-kompasnasional

Arsip

Pulang Berlebaran, Fatmawati Tak Berdaya Dicegat Begal

Berita

Oknum KUA Labuhan Deli Tertangkap OTT

Arsip

Kisah Pengikut Dimas Kanjeng Setor Rp 202 M Dapat Emas Palsu 500 Kg

Berita

Menarik Unit Secara Paksa, PT SMS Finance Digugat Nasabah di PN Pematangsiantar

Berita

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online

Berita

Sudah disegel Kasatpol PP, Pabrik Raksasa Tanpa Izin Tepat Berdiri