KompasNasional.com
DELISERDANG – Sebanyak 21 ton bawang merah dari Malaysia yang tak dilengkapi dokumen, dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan di Dusun III, Desa Baru, Batangkuis, Selasa (31/5) pagi.
Kepala BKP Kelas II Medan, Japar Sidik kepada wartawan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil limpahan dari sejumlah Polres di jajaran Polda Sumut. Yakni, Polres Langkat, Polres Batubara serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada Mei 2016 ini. Oleh BKP Kelas II Medan, pihaknya melakukan pemusnahan bawang merah tersebut yang juga disaksikan jajaran polisi dan Bea Cukai Kualanamu.
Dia menyebut, dasar pemusnahan itu adalah UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang tercantum dalam Pasal 5 huruf (a) (b) dan (c). Selain itu, dasar pemusnahan bawang merah itu men.gacu kepada Pasal 2 peraturan pemerintah tentang Karantina Tumbuhan.
Menurut Japar, bawang merah itu tak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asalnya atau negara transit. Selain itu, juga tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditentukan pemerintah dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina.
“Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 UU No 16 Tahun 1992 Pasal 16, diambilnya tindakan pemusnahan,” kata Japar. Dia menambahkan, kedepannya kordinasi kepada semua pihak terus ditingkatkan agar barang illegal tersebut dapat dilelang guna pemasukan atau pendapatan kepada negara. (kn/ms/ted)







