Disebutkan, penangkapan tersangka pencurian berinisial MAS, berawal saat Fetra Krismas Tampubolon yang menjadi korban mengambil uang tunai Rp.60 juta dari salah bank di jalan SM Raja Siborongborong, sekitar pukul 09.00 wib.
Setelah penarikan uang tunai itu, Fetra yang mengendarai mobil melaju pulang menuju rumahnya di Silangit, Desa Pariksabungan, untuk niat mengganti kendaraan roda empat tersebut.
Setiba di halaman rumahnya, uang yang baru diambilnya dari bank dan tersimpan dalam satu amplop kemudian dipindahkan ke dalam bagasi sepeda motor Honda Vario berwarna putih BB 4894 BH.
Diapun langsung melajukan sepeda motornya menuju lokasi bangunan yang sedang dalam pengerjaan, yang hanya berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya.
Sesampainya di sana, Fetra yang melihat tetangganya, yakni Jonner Marbun, dengan spontan menyapa dan terlibat dalam perbincangan hangat sekitar 10 menit hingga meninggalkan sepeda motornya sejauh lebih kurang 10 meter.
“Tiba-tiba, salah seorang pekerja bangunan berteriak pencuri, saat melihat seorang pria yang perlahan mendekati sepeda motor milik Fetra berhasil mengambil sebuah amplop berisi uang dari dalam bagasi,” terang Hendro.
Fetra yang mengetahui bila amplop yang dicuri berisi uang mengaku tersentak, dan berupaya mengejar si pencuri yang telah mengambil langkah seribu untuk melarikan diri, namun ketinggalan jarak.
MAS, si pencuri pun meneruskan niat kaburnya, hingga berupaya menghentikan langkah Fetra bersama sejumlah tukang bangunan yang turut mengejarnya, dengan cara menebarkan sebagian uang kertas curiannya di jalanan.
Namun, satu hal yang tak disangka pelaku, Jonner Marbun yang mengendarai sepeda motor dan terus mengejarnya, dengan terpaksa menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghentikan laju lari MAS. Tersangka pun kemudian diserahkan ke Mapolsek Siborongborong.
“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif. Kita juga mengejar pelaku lain berinisial AH, yang diduga terlibat dalam pencurian,” pungkas Hendro.(Antara/TR)