Home / Berita / Kriminal / Nasional

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:56 WIB

Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka

Viewer: 314
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com — Prajurit wanita Divif 3 Kostrad yang diduga terlibat kasus dugaan asusila dengan seorang anggota Paspampres belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksama Muda Kisdiyanto mengatakan prajurit tersebut kini menjalani pemeriksaan di Kodam XIV/Hasanuddin.

“Saat ini yang Kowad diperiksa di Kodam XIV Hasanudin, belum tersangka. Pria diperiksa di Kodam Jaya status tersangka dan ditahan,” kata Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (12/12).

Dalam kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ada indikasi perbuatan keduanya dilakukan dalam keadaan suka sama suka. Laporan awal kasus tersebut adalah dugaan pemerkosaan.

“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

Baca Juga  Polres Sintang Ikut Serta Meriahkan Hari Bhayangakra Ke-75 Secara Virtual

Andika menyebut dugaan perbuatan asusila oleh keduanya juga sudah terjadi beberapa kali. Ia menyebut kedua anggota TNI itu pun berpotensi menjadi tersangka.

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus dugaan asusila ini melibatkan perwira menengah berpangkat Mayor dengan inisial BF yang menjadi anggota Paspampres dan prajurit perempuan Kostrad Letnan Dua Caj GE.

Baca Juga  Beton 5 Ton Membuat Evakuasi Lama

Awalnya, Andika mengatakan proses hukum telah dilakukan terhadap Mayor BF. Penanganan kasus ditarik ke Puspom TNI lantaran Paspampres berada di bawah Mabes TNI.

Dalam prosesnya, Mayor BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres itu pun langsung ditahan.

Dengan temuan baru dari pemeriksaan itu, Andika menyebut keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Menuruntya, tak hanya hukuman pidana, keduanya juga terancam dipecat dari TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata Andika.

(Hen/Cnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Masih Menyalurkan Bantuan kepada Korban Banjir Rob dan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM RIĀ 

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP RI-1, Pangdam XII/Tpr Harap Masyarakat Sambut Baik Kunjungan Presiden

Berita

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Monitoring dan Evaluasi Program Intervensi Keamanan Badan POM

Berita

Di Hadapan Dewan Pengawas, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Berita

Sekda Kalbar : Satpol PP Kalbar Harus Di Siplin Dan Berwibawa Yang Tinggi

Berita

Menakar Tiga Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat

Berita

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19,  Dinkes Siantar Kerahkan Nakes Puskesmas Turun Kelapangan

Berita

Suap ke Bupati Jombang Demi Jabatan Definitif Plt Kadis Kesehatan