Kompasnasional | Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto menjelaskan, berkas perkara Djoko Tjandra yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dikembalikan kepada pihaknya. Kejagung mengembalikan karena berkas itu dinilai belum lengkap.
“Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap,” ujar Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Setelah dikembalikan, Djoko menyebut penyidik akan melengkapi dan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan. “Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil,” tutup Djoko.
Sebelumnya, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).(OZ/Red)








