Viewer: 904
0 0
Viewer: 905
0 0

Home / Korupsi

Jumat, 11 September 2020 - 15:39 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim

Viewer: 906
0 0
Terakhir Dibaca:42 Detik

Kompasnasional | Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto menjelaskan, berkas perkara Djoko Tjandra yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dikembalikan kepada pihaknya. Kejagung mengembalikan karena berkas itu dinilai belum lengkap.

“Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap,” ujar Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga  Dua Mantan Jenderal Polisi Terlibat Kasus Maria Pauline, Begini Tanggapan Kabareskrim

Setelah dikembalikan, Djoko menyebut penyidik akan melengkapi dan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan. “Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil,” tutup Djoko.

Sebelumnya, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Baca Juga  KPK Tangkap Buron Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

KPK Terus Telusuri Sepak Terjang Pejabat MA Sampai Perkara Kasasi Century

Berita

Ini Tanggapan Kemenkum HAM Soal Sel Mewah Setya Novanto

Berita

Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka

Korupsi

KPK Sita Duit di Laci Menag, Jokowi: Beri KPK Kewenangan Penuh Periksa Kasus

Korupsi

Terdakwa Jiwasraya ke Jaksa: Bagaimana Saya Kendalikan 13 Manajer Investasi?

Arsip

Disegel KPK, Rumah Bupati Subang Kini Tak Berpenghuni

Berita

KPK Panggil Dirut PT Jasa Tirta Terkait Kasus Jasa Konsultansi

Berita

Hamil Saat Jadi Tersangka, Neneng Dipastikan KPK Dapat Perawatan