Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 11:46 WIB

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Viewer: 516
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di dua daerah tersebut. Lembaga antirasuah meminta agar kedua kepala daerah tersebut menyerahkan diri.

“KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.

Saut mengatakan dalam dua perkara tersebut KPK menetapkan enam tersangka. Untuk perkara di Tulungagung di antaranya yakni Syahri Mulyo (SM) selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno (AP), Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima suap. Serta Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor sebagai pemberi suap.

Baca Juga  Ukir Prestasi di Tengah Pandemi, 12 Siswa MAN Pematangsiantar Raih Medali Pada Olimpiade ISSC Tingkat Nasional 2021

“Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor,” papar Saut.

Adaun pihak pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.

Baca Juga  Secara" Kilat" Imanuel Lingga SH Terpilih Jadi Karang Taruna Siantar

“SM pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk MSA, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama,” sebut Saut.

Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.(Medcom.id/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cerita Erwiana, TKI Korban Penyiksaan Menang Gugatan di Hong Kong

Berita

Syukuran Hari Jadi Polwan ke-74 Polres Melawi, AKBP Sigit : Terima Kasih Atas Dedikasi dan Kerja Keras Polwan Dalam Mendukung Harkamtibmas 

Berita

SINERGI KEMENKOP UKM DAN DEKRANAS BERLANGSUNG DI DESA MEAT TOBA

Berita

Ditemukan Mayat Seorang Perempuan Di Hutan Putih Desa Purbatua Tapsel

Berita

Polres Melawi Mengelar Rapat Koordinasi Dengan Awak Media.

Berita

Pj Sekda Kalbar Sambut Pangdam XII/Tanjungpura

Berita

Tahun 2021 Kasus Kejahatan Jalanan di Polda Kalimantan Barat Menurun

Berita

Pantau Pos Penyekatan Arus Balik di UPPKB, Subdenpom Xll/2-2 KPS Kerahkan Personel