Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 11:46 WIB

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Viewer: 686
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di dua daerah tersebut. Lembaga antirasuah meminta agar kedua kepala daerah tersebut menyerahkan diri.

“KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.

Saut mengatakan dalam dua perkara tersebut KPK menetapkan enam tersangka. Untuk perkara di Tulungagung di antaranya yakni Syahri Mulyo (SM) selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno (AP), Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima suap. Serta Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor sebagai pemberi suap.

Baca Juga  Gubernur Sutarmidji Tinjau Vaksinasi di Gelar Yayasan Bhakti Suci Pontianak

“Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor,” papar Saut.

Adaun pihak pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Menghadiri FGD Dan Public Hearing Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021

“SM pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk MSA, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama,” sebut Saut.

Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.(Medcom.id/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Meriam Karbit di Kota Pontianak Tak Lekang oleh Waktu, Tak Hilang Ditelan Zaman

Berita

Gubernur Kalbar Buka Rapat Pengelolaan Keuangan Daerah se Kalbar Tahun 2021

Berita

Dosen-dosen yang Dukung Mahasiswa Berdemo, Beri Nilai A dan Liburkan Kuliah

Berita

Desa Semangut Utara Kecamatan Bunut Hulu Gelar Oven Turnamen Tenis Meja

Berita

Fredrich Minta Hakim Sita Aset Setya Novanto Jika Tak Bayar Gugatan Rp 2 T

Berita

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Laksanakan Pengecekan Hewan Ternak Qurban

Berita

DANREM 121/ABW DAMPINGI PANGDAM XII/TPR MEMBERIKAN PENGARAHAN KEPADA PRAJURIT KOREM 121/ABW

Arsip

Heboh!!! Pengemis bawa emas dan uang 23Juta