Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 11:46 WIB

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Viewer: 645
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di dua daerah tersebut. Lembaga antirasuah meminta agar kedua kepala daerah tersebut menyerahkan diri.

“KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.

Saut mengatakan dalam dua perkara tersebut KPK menetapkan enam tersangka. Untuk perkara di Tulungagung di antaranya yakni Syahri Mulyo (SM) selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno (AP), Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima suap. Serta Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor sebagai pemberi suap.

Baca Juga  Satbinmas Polres Singkawang Sosialisasikan Sanksi Hukum Saber Pungli kepada Dewan guru 

“Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor,” papar Saut.

Adaun pihak pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.

Baca Juga  Pemkot dan Polres Tangsel Akan Buat Kampung Tangguh

“SM pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk MSA, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama,” sebut Saut.

Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.(Medcom.id/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Reuni Alumni SMAN 1 Siantar, Asner Sosok yang Pintar dan Pernah Menulis di Media

Arsip

DPRD Keluarkan Rekomendasi Usut Pelanggaran PMKS PT GSL

Berita

Pemko Pematangsiantar Bagikan BLT Kepada Pedagang Pasar Horas

Arsip

Mensos: Tema Hari Pahlawan 2016 Untuk Persatuan Dan Kesamaan

Berita

4 Personel Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Berita

10 Tewas dalam Kecelakaan Mobil Travel di Tol Cipali, Berikut Identitasnya

Berita

Pjs Bupati Samosir Tekankan Sikap Netral ASN di Pilkada

Berita

Sekda A.L Leysandri,SH. Lantik 153 Pejabat Pungsional di lingkungan Pemprov Kalbar