Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Sabtu, 6 Agustus 2016 - 15:39 WIB

KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Viewer: 532
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

JakartaKompas Nasional.com

Kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara dari Gatot Pujo Nugroho terus berkembang, kali ini 7 orang tersangka baru ditetapkan oleh KPK, antara lain Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penahanan terhadap para tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 tersebut.

“Berdasarkan kewenangan penyidik Pasal 21 KUHAP maka dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” katanya, Jumat (5/8).

Data yang diperoleh penahanan ketujuh tersangka tersebut dilakukan pada tempat yang berbeda. Tersangka Muhammad Affan (MA), Guntur Manurung dan Parluhutan Siregar ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga  Sanusi Gunakan Uang Suap untuk Bangun "Sanusi Center"

Sementara Budiman Nadapdap, Zulkifli effendi Siregar dan Bustami HS ditahan di rutan negara Salemba. Kemudian Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Diketahui, tujuh orang anggota DPRD Sumut ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Baca Juga  Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(kn-ms)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Jenderal Thailand Terseret Skandal Jam Tangah Mewah Rolex

Arsip

Wakil Walikota Dampingi Tim Penilaian Kecamatan Terbaik

Arsip

Tak Ingin Spekulasi Soal Rekomendasi, Dedi Mulyadi Fokus Dorong Perubahan Partai Golkar

Arsip

Raden Ayu Lasmi Ningrat, ‘Kartini’ Perintis Pendidikan Bagi Wanita

Arsip

Beredar Video Polisi Pukul dan Tendang Operator Warnet

Arsip

Konsumsi menurun, BI pertahankan suku bunga acuan 4,75 persen

Arsip

Ditahan Saat Transit, Suryo Prabowo Masuk Daftar Hitam Singapura

Arsip

Dipecat, Mantan Karyawan Sebut Facebook Mirip Korea Utara