Viewer: 630
0 0

Home / Opini

Minggu, 5 Juli 2020 - 18:41 WIB

Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Viewer: 631
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional | Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran protokol perjalanan dalam negeri semasa pandemi virus corona (COVID-19). Namun, salah satu aturan dalam protokol tersebut diminta untuk dihapus saja oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI).

Pakar epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono mengatakan jika seharusnya tidak perlu ada aturan mengenai wajib membawa hasil tes COVID-19 saat akan melakukan perjalanan dalam negeri. Menurutnya, syarat yang perlu dipenuhi hanyalah menerapkan basic protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saja.

”Tidak perlu tes. Ada aturan tes (dalam protokol perjalanan), yang menurut saya tidak perlu,” kata Pandu Riono seperti dilansir dari Detik, Jumat (3/7). “Protokol kesehatan cukup (menggunakan masker dan menjaga jarak).”

Baca Juga  Anies Sebut Reklamasi Ancol Bisa Atasi Banjir, Pakar: Salah Besar

Seperti yang diketahui, dalam surat edaran tersebut menyatakan jika warga Indonesia yang mau melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test. Surat tersebut wajib ditunjukkan saat akan naik ke transportasi umum yang berlaku paling lama 14 (empat belas) setelah dikeluarkan.

Namun, Pandu menilai jika kebijakan tersebut justru tidak tepat. Ia menjelaskan jika syarat menunjukkan hasil rapid test sama sekali tidak menjamin seorang bebas dari virus corona.

Menurutnya, mendeteksi virus corona dengan menggunakan rapid test selama ini tidak akurat. Bahkan, kedua tes COVID-19 baik dengan menggunakan RT-PCR maupun rapid test cukup mahal bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga  Yangsi, Desa Penuh Misteri di China yang Dihuni Manusia Kerdil

Pandu menyatakan kekhawatirannya jika aturan tersebut justru bisa dijadikan lahan usaha oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, ia mendesak sebaiknya pemerintah menghapus aturan yang mewajibkan tes virus corona saat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Tes tidak ada jaminan. Apalagi pakai rapid test yang tidak akurat, dan jadi lahan bisnis,” ujar Pandu. “Tidak semua masyarakat juga bisa melakukan swab test PCR karena mahal. Ya, jadi tidak perlu tes.”(WK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

KPAI Prihatin Soal Pelajar Dikeluarkan Gegara TikTok Palestina
Sore Ini Sibolangit Hujan Lebat Disertai Petir-KompasNasional

Arsip

Sore Ini Sibolangit Hujan Lebat Disertai Petir

Opini

Serikat Guru: Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Opini

Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Arsip

Kasus Penipuan, Anak Angkat Marzuki Alie Bakal Diperiksa Polisi

Opini

Didesak Minta Maaf soal ‘Santri Calon Teroris’, Ini Jawaban Denny Siregar

Opini

IPW Sebut Calon Kapolri Harus Pernah Menjadi Kapolda di Jawa atau Daerah Rawan

Opini

Anies Sebut Reklamasi Ancol Bisa Atasi Banjir, Pakar: Salah Besar