Viewer: 672
0 0

Home / Opini

Minggu, 5 Juli 2020 - 18:41 WIB

Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Viewer: 673
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional | Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran protokol perjalanan dalam negeri semasa pandemi virus corona (COVID-19). Namun, salah satu aturan dalam protokol tersebut diminta untuk dihapus saja oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI).

Pakar epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono mengatakan jika seharusnya tidak perlu ada aturan mengenai wajib membawa hasil tes COVID-19 saat akan melakukan perjalanan dalam negeri. Menurutnya, syarat yang perlu dipenuhi hanyalah menerapkan basic protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saja.

”Tidak perlu tes. Ada aturan tes (dalam protokol perjalanan), yang menurut saya tidak perlu,” kata Pandu Riono seperti dilansir dari Detik, Jumat (3/7). “Protokol kesehatan cukup (menggunakan masker dan menjaga jarak).”

Baca Juga  KLB Partai Demokrat Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari KSP

Seperti yang diketahui, dalam surat edaran tersebut menyatakan jika warga Indonesia yang mau melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test. Surat tersebut wajib ditunjukkan saat akan naik ke transportasi umum yang berlaku paling lama 14 (empat belas) setelah dikeluarkan.

Namun, Pandu menilai jika kebijakan tersebut justru tidak tepat. Ia menjelaskan jika syarat menunjukkan hasil rapid test sama sekali tidak menjamin seorang bebas dari virus corona.

Menurutnya, mendeteksi virus corona dengan menggunakan rapid test selama ini tidak akurat. Bahkan, kedua tes COVID-19 baik dengan menggunakan RT-PCR maupun rapid test cukup mahal bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga  Peran Oposisi PKS, Demokrat dan PAN bak Pepatah Arab 'Wujuduhu Kaadamihi'

Pandu menyatakan kekhawatirannya jika aturan tersebut justru bisa dijadikan lahan usaha oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, ia mendesak sebaiknya pemerintah menghapus aturan yang mewajibkan tes virus corona saat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Tes tidak ada jaminan. Apalagi pakai rapid test yang tidak akurat, dan jadi lahan bisnis,” ujar Pandu. “Tidak semua masyarakat juga bisa melakukan swab test PCR karena mahal. Ya, jadi tidak perlu tes.”(WK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

MUI Minta Menag Yaqut Hati-hati soal Afirmasi Hak Beragama Syiah-Ahmadiyah

Opini

Kalau Jokowi Pinang Risma & Susi Pudjiastuti, Demi Bangsa dan Negara: Pasti Diterima!

Opini

Natalius Pigai Diskakmat Balik Wamenkumhan, Langsung Menciut!

Opini

Ini alasan polisi tolak laporan anak yang ingin penjarakan ibu kandung

Opini

Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel Gatra

Opini

Imam Besar Al-Azhar Minta Muslimah Wajib Nikahi Pria Muslim

Opini

Kasus Corona Jakarta Meroket, Anggota DPRD DKI: Anies Terlalu Banyak Cengengesan

Opini

Sosok Dr. Mawardi M Saleh ,Lc.MA yang sering disebut Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya