Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Medan / Opini / Reviews

Kamis, 9 Agustus 2018 - 11:29 WIB

Gagal Raih Opini WTP, Pemko Medan Tak Dapat Insentif Puluhan Miliar

Viewer: 479
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

KompasNasional.com,Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah gagal meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terkait laporan atau pencatatan aset dan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengatakan, Pemko Medan hanya meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Otomatis tidak mendapatkan dana intensif yang cukup besar dengan nilai miliaran rupiah dari Kementerian Keuangan.

“Untuk meraih Opini WTP ada beberapa poin yang harus dipenuhi, beberapa di antaranya harus tepat waktu menyerahkan laporan (aset dan pengelolaan keuangan), penganggaran APBD dan lainnya,” kata Ambar di Mefan baru-baru ini.

Menurutnya, dalam meraih Opini WTP tersebut setidaknya ada delapan penilaian yang harus dipenuhi. Apabila dapat dilakukan, tentu mendapat insentif cukup besar yang bisa menambah pendapatan daerah.

Baca Juga  Seorang Pria Spesialis Pencuri Rumah Sakit Berhasil di Bekuk Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak

“Ada juga kabupaten/kota yang meraih Opini WTP tetapi delapan poin tidak dipenuhi. Namun, intensif yang mereka terima berbeda dan penilaian dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” sebutnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku, meski hanya meraih Opini WDP Pemko Medan tetap mendapatkan intensif. Akan tetapi, intensif yang akan diterima nilainya kecil. “Walau hanya Opini WDP dapat intensif juga kita tapi kecil,” aku Irwan tanpa menyebut intensif yang akan didapat sebagai pendapatan daerah.

Irwan mengungkapkan, Opini WTP pernah diraih Pemko Medan pada tahun 2014. Oleh karenanya, ketika itu mendapat intensif sekitar Rp41 miliar. “Penilaian utama untuk mendapat Opini WTP adalah tepat waktu penyerahan lapora. Kemudian, pengesahan APBD sebelum 31 Desember,” ucapnya.

Ia menuturkan, laporan aset dan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017 telah diserahkan pada bulan Juni 2018 lalu. Bahkan, pada pertengahan bulan Mei sudah diserahkan tetapi dikoreksi dan perlu diperbaiki.

Baca Juga  KELURAHAN TUAH KARYA RW19 HIBUR WARGA DENGAN TRADISIONAL SINAR GONG

“BPK (Sumut) hanya menghitung penyerahan laporan ketika sudah lengkap atau diperbaiki. Sedangkan ketika penyerahan tahap awal, tidak masuk hitungan,” ujarnya.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, intensif tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang mempunyai prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi Kota Medan, terutama pegawai BPKAD untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, memperbaiki pelayanan  publik serta memacu peningkatan ekonomi masyarakat.

“Dana intensif itu dialokasikan untuk mendorong agar Kota Medan berupaya mengelola keuangannya dengan lebih baik, yang ditunjukkan dengan perolehan opini dari BPK. Selain itu, untuk mendorong Medan berupaya selalu menetapkan APBD secara tepat waktu,” imbuhnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Korban Banjir, Danrem 121/Abw Berikan Bantuan.

Berita

Terpilih Secara Aklamasi, Jayadi Sagala Kembali Menjadi Ketua KONI Siantar

Berita

Peringati Isra Mikraj Ibu Ibu Pencinta Al-Quran Masjid Arrafi’ul A’laa Gelar Sunatan Masal

Berita

Gedung Kantor Lurah Siantan Tengah Diresmikan, Wali Kota : Pelayanan Harus Meningkat

Berita

Pengakuan Abdul Gani Kasuba Sering Minta Uang ke Kadis dan Pangkat Istimewa

Berita

SUANDI, H. UMARDANI DAN UNTUNG LAKUKAN PENGGELAPAN PAJAK GALIAN C BERJEMAAH.

Berita

Babinsa Tebas Kuala Kawal Penyaluran BLT Tahap III*

Berita

Bupati Dolly Tinjau Usaha Kelolaan Masyarakat Batang Toru dan Muara Batang Toru