Viewer: 792
0 0
Viewer: 793
0 0

Home / Opini

Kamis, 3 Desember 2020 - 19:09 WIB

Hendropriyono: Keluarga Mahfud Md Berhak Membela Diri Sampai Tak Terbatas

Viewer: 794
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyampaikan, keluarga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bisa saja membela diri saat kediamannya mendadak dikepung oleh sekelompok orang. Bahkan, sampai menghilangkan nyawa si penggeruduk rumah.

“Keadaan ini kita sebut darurat. Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas. Artinya sampai melebihi, tak terbatas artinya sampai yang penyerangnya mati,” kata Hendropriyono saat dihubungi Wartawan.

Menurut Hendropriyono, unjuk rasa atau demonstrasi juga punya batasan. Jika sasarannya langsung ke rumah huni yang bahkan penghuninya ikut mengalami persekusi, maka berlaku Pasal 48 dan 49 KUHP.

Baca Juga  Tokoh NU Ingatkan Tak Usah Fanatik Dukung Jokowi

“Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas,” jelas dia.

Hendropriyono menegaskan, bukan berarti dirinya menyederhanakan penerapan Pasal 48 dan 49 KUHP. Sebab dalam konteks peristiwa pengepungan rumah Mahfud Md, ada orang tua yakni ibu dari pemilik rumah yang sudah dalam usia lanjut dan terancam jiwanya.

“Ibunya Mahfud itu sudah usia tua kan, jiwanya goncang, terguncang dengan keadaan seperti itu. Situasi kondisi pada umumnya mencekam kemudian tiba-tiba diserbu, diteriak-teriakkan yang dia tidak mengerti apa, apa ujung pangkalnya kok dia dikepung,” kata dia.

Baca Juga  Kasus Penipuan, Anak Angkat Marzuki Alie Bakal Diperiksa Polisi

Hendropiyono menekankan, keadaan lingkungan yang berkembang saat itu juga sudah memenuhi syarat. Yaitu keadaan mencekam dengan terjadinya bentrokan, demonstrasi, ancaman yang bermotivasikan agama, ideologi, dan politik. Bahkan hal tersebut membuat masyarakat secara umum merasa tercekam.

“Nah itu dalam kondisi seperti itu kalau yang diserang ini melakukan pembelaan diri, itu klasifikasinya melakukan tindak pidana memang karena membunuh penyerang, tapi tidak bisa dihukum tindak pidana itu. Ada satu tindak pidana yang tidak bisa dihukum, yaitu membela diri karena terpaksa akibat serangan tiba-tiba akibat kegoncangan jiwa dan keadaan hukum yang mencekam,” Hendropriyono menandaskan.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Pemikiran Soekarno tentang pendidikan nasional dianggap jauh melampaui zaman

Opini

LIPI: Kiamat Sudah Dekat

Opini

Ini alasan polisi tolak laporan anak yang ingin penjarakan ibu kandung

Opini

Pengamat Intelijen: Ada Tiga Kelompok Penolak Calon Kapolri Listyo Sigit, Terakhir Paling Berbahaya

Opini

Menurut Ruhut Sitompul Ini Penyebab Utama Jokowi Marah, Oh Ternyata

Opini

VIRAL Video Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Ahli: Nggak Main-main Hukumannya, Serius Sekali!

Opini

Bercinta dengan Robot Seks, Apa Termasuk Selingkuh?

Opini

Apakah Hantu Itu Nyata? Ini Kata Ahli