Viewer: 864
0 0
Viewer: 865
0 0

Home / Opini

Kamis, 3 Desember 2020 - 19:09 WIB

Hendropriyono: Keluarga Mahfud Md Berhak Membela Diri Sampai Tak Terbatas

Viewer: 866
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyampaikan, keluarga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bisa saja membela diri saat kediamannya mendadak dikepung oleh sekelompok orang. Bahkan, sampai menghilangkan nyawa si penggeruduk rumah.

“Keadaan ini kita sebut darurat. Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas. Artinya sampai melebihi, tak terbatas artinya sampai yang penyerangnya mati,” kata Hendropriyono saat dihubungi Wartawan.

Menurut Hendropriyono, unjuk rasa atau demonstrasi juga punya batasan. Jika sasarannya langsung ke rumah huni yang bahkan penghuninya ikut mengalami persekusi, maka berlaku Pasal 48 dan 49 KUHP.

Baca Juga  Sebut Fadli Zon Sudah Off Side dalam Mengkritik , Peter Gontha: Percuma IQ 130

“Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas,” jelas dia.

Hendropriyono menegaskan, bukan berarti dirinya menyederhanakan penerapan Pasal 48 dan 49 KUHP. Sebab dalam konteks peristiwa pengepungan rumah Mahfud Md, ada orang tua yakni ibu dari pemilik rumah yang sudah dalam usia lanjut dan terancam jiwanya.

“Ibunya Mahfud itu sudah usia tua kan, jiwanya goncang, terguncang dengan keadaan seperti itu. Situasi kondisi pada umumnya mencekam kemudian tiba-tiba diserbu, diteriak-teriakkan yang dia tidak mengerti apa, apa ujung pangkalnya kok dia dikepung,” kata dia.

Baca Juga  Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!'

Hendropiyono menekankan, keadaan lingkungan yang berkembang saat itu juga sudah memenuhi syarat. Yaitu keadaan mencekam dengan terjadinya bentrokan, demonstrasi, ancaman yang bermotivasikan agama, ideologi, dan politik. Bahkan hal tersebut membuat masyarakat secara umum merasa tercekam.

“Nah itu dalam kondisi seperti itu kalau yang diserang ini melakukan pembelaan diri, itu klasifikasinya melakukan tindak pidana memang karena membunuh penyerang, tapi tidak bisa dihukum tindak pidana itu. Ada satu tindak pidana yang tidak bisa dihukum, yaitu membela diri karena terpaksa akibat serangan tiba-tiba akibat kegoncangan jiwa dan keadaan hukum yang mencekam,” Hendropriyono menandaskan.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kuliahnya Mahal Tapi Gaji Perawat di Bawah UMR-KompasNasional

Arsip

Kuliahnya Mahal Tapi Gaji Perawat di Bawah UMR

Opini

Tito: Pembuat KTP Djoko Tjandra Tak Salah Menurut Aturan

Opini

SBY dan Oknum KPK Disebut Mendesain Anas Urbaningrum Jadi Tersangka
Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?-KompasNasional

Arsip

Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?

Berita

Heboh!!! Sudah Dimakamkan Sepekan, Kuburan Dibongkar, Ini Hasilnya….

Opini

Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto Nilai Investigasi Komnas HAM Gagal Fokus

Opini

Pakar Psikologi: Jujur dan Bahagia Jadi Kunci Kesembuhan Pasien Covid-19

Opini

AHY Dinilai Masih Punya 2 Kekurangan untuk Melenggang ke Pilpres 2024