Home / Arsip / Arsip 2017 / Nasional

Rabu, 15 November 2017 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Ahok Sebut Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Tidak Adil

Viewer: 586
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

JAKARTA|kompasnasional.com – Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya sudah mengetahui kabar vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani.

“Pak Ahok saya rasa sudah tahu soal vonis itu, saya hanya dapat informasi kalau keluarganya sudah tahu akan hal itu. Saya menyimpulkan dia (Ahok) sudah tahu (vonis terhadap Buni Yani),” kata Wayan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2017).

Untuk itu, ke depannya Wayan dan anggota kuasa hukum Ahok lainnya mendiskusikan langkah yang akan diambil terkait vonis Buni Yani tersebut.

Wayan meyakini, dengan dijatuhkannya vonis pada Buni Yani tersebut maka Ahok tak layak dihukum.

Baca Juga  Johanes Richard Memberikan Keterangan Bahwa SN dan Senayan Grup Dapat Jatah 7 Persen pada Proyek E-KTP

“Ke depan langkahnya tentu akan didiskusikan, karena bagi Pak Ahok pengorbanan untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari perjuangannya walaupun pahit. Kita lihat perkembangannya nanti,” kata Wayan.

Sementara itu, terkait vonis 1,5 tahun penjara atas Buni Yani, Wayan menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tak adil. Pasalnya, perbuatan Buni Yani, lanjut dia, menjadi awal kegaduhan dan keresahan masyarakat.

“Hukumannya kok ringan begitu? Cuma satu setengah tahun. Tidak adil itu, hukumannya terlalu ringan,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca Juga  Ban Bermasalah, Begini Curhatan Jorge Lorenzo

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. (knc/kps)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Nilai tukar Rupiah dipatok Rp 13.500 per USD di 2018
Dua Gembong Narkoba Asal Taiwan Dicokok Imigrasi Ngurah Rai-KompasNasional

Arsip

Dua Gembong Narkoba Asal Taiwan Dicokok Imigrasi Ngurah Rai

Arsip

Harga Emas Antam Naik Rp 1000 per Gram

Arsip

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Arsip

5 Peluang Bisnis Peraup Untung Besar Saat Banjir Datang

Arsip

Berkelakuan Baik, Saipul Jamiell Divonis 3 Tahun Penjara
Pria Ini Simpan Sabu Dalam Sempak-Detikasia

Arsip

Pria Ini Simpan Sabu Dalam Sempak

Arsip

Ambisi 1 Juta Rumah Jokowi Masih Jauh Panggang dari Api