Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik
KompasNasional.com
Binjai – Ada-ada saja tingkah laku Rudi Harjah alias Gogon (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai. untuk mengkelabuhi polisi dirinya nekat menyembunyikan sabu didalam calan dalam (sempak). hal hasil yang bersangkutan diamankan sat narkoba polres Binjai Jumat (3/6) pukul 11.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram 1 buah Hp Samsung, satu buah mancis zippo.
Belakangan hari ini tersangka sudah menjadi tareget operasi petugas, namun, tersangka cukup lihai untuk mengkelabuhi polisi. penangkapan ini pun tidak terlepas dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan tingkah laku Gogon yang sering berjualan sabu di sektaran kampungnya. lantas petuga melakukan penyamaran dengan menyaruh sebagai pembeli. dan memesan barang haram tersebut kepada tersangka.
Kemudian Gogon yang tidak mengetahui kalau sipemesan sabu itu adalah polisi, langsung merencanakan transaksi yang tidak jauh dari kediamannya. disana, pelaku langsung diciduk dan diamankan ke Polres BInjai guna
pengusutan lebih lanjut.
Dihadapan petugas Gogon mengaku, kalau bisnis haram itu ditekuninya karena kebutuhan rumah tangganya.
“Aku jual sabu dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tanggaku,” kata Gogon.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Gogon adalah seorang resedivis, kasus yang sama. sebelumnya, pada tahun 2014 Gogon sempat ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu, dirinya juga mengaku kalau barang haram itu diperolehnya dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu Sik M Hum melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan SH membenarkan penangkapan tersebut.
”memang ada kita amankan seorang pria seorang pengedar sabu, saat ini tersangka kita amankan disel narkoba Polres Binjai untuk penyelidikan dari mana barang haram tersebut di dapatnya,” terangnya, (kn/Bc3)







