Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 11:48 WIB

Johanes Richard Memberikan Keterangan Bahwa SN dan Senayan Grup Dapat Jatah 7 Persen pada Proyek E-KTP

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Viewer: 600
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta || Direktur Utama PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, mengaku tahu tentang pembagian commitment fee terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia menyebut ada pembagian uang untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Soal adanya fee e-KTP, Anda tahu?” tanya jaksa KPK pada Johanes yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Johanes mengaku mengetahui fee e-KTP dari rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Dia menyebut ada uang sebesar 7 persen untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Saya tahu dari Jimmy Iskandar Bobby pernah menyampaikan ke saya, Bobby cerita bahwa Senayan Grup dan SN Grup dapat 7 persen,” ujar Johanes.

Baca Juga  Polsek Kalis Laksanakan Giat Yustisi Di Wilayah Hukum Polsek Kalis

Jaksa pun memastikan apakan SN yang dimaksud adalah Setya Novanto. Johanes mengamininya.

“SN itu apakah Setya Novanto?” tanya jaksa.

“Saat itu ragu tapi kalau sekarang mungkin Setya Novanto. Bobby bilang SN Grup dan Senayan Grup dapat jatah itu saja, maaf kalau ada salah kata Pak,” ucap Johanes.

Selain itu, Johanes mengaku kenal dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Novanto. Dia juga mengaku pernah berkunjung ke kantor perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Saat itu perusahaan itu mengikuti proyek e-KTP.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Ikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara Secara Virtual

“Bendera perusahaan Pak Irvanto (PT Murakabi) dipakai untuk e-KTP,” ucap Johanes.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.(DTK/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wujudkan Pendidikan Yang Berkeadilan, Cabdisdik Siantar Wacanakan Bangun SMAN Baru

Berita

Dorong Disiplin Pegawai,Bupati Kapuas Hulu Lakukan Sidak

Berita

Istri Ridwan Kamil Mundur dari Pencalonan Wali Kota Bandung

Berita

Lenis Kogoya Serahkan SK Relawan DJM 1 Kali Lagi Untuk DPW Kalbar

Berita

Sinergitas PLN dan Pemkot Singkawang, Kini Warga Mantoman Dapat Nikmati Listrik

Berita

Pimpin Anev Kinerja Bulanan, Kapolres Kapuas Hulu Bahas Upaya penanggulangan Covid-19 dan Sispam Mako

Berita

Polda Kalbar Gelar Rakor LinSek Hadapi Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022

Berita

Patung yesus tertinggi disamosir, Salah Satu Aset Wisata Di Danau toba