Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 11:48 WIB

Johanes Richard Memberikan Keterangan Bahwa SN dan Senayan Grup Dapat Jatah 7 Persen pada Proyek E-KTP

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Viewer: 603
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta || Direktur Utama PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, mengaku tahu tentang pembagian commitment fee terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia menyebut ada pembagian uang untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Soal adanya fee e-KTP, Anda tahu?” tanya jaksa KPK pada Johanes yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Johanes mengaku mengetahui fee e-KTP dari rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Dia menyebut ada uang sebesar 7 persen untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Saya tahu dari Jimmy Iskandar Bobby pernah menyampaikan ke saya, Bobby cerita bahwa Senayan Grup dan SN Grup dapat 7 persen,” ujar Johanes.

Baca Juga  Jadi Korban Salah Sangka, Bos Rental Tewas Dihajar Massa, Mobilnya Dibakar

Jaksa pun memastikan apakan SN yang dimaksud adalah Setya Novanto. Johanes mengamininya.

“SN itu apakah Setya Novanto?” tanya jaksa.

“Saat itu ragu tapi kalau sekarang mungkin Setya Novanto. Bobby bilang SN Grup dan Senayan Grup dapat jatah itu saja, maaf kalau ada salah kata Pak,” ucap Johanes.

Selain itu, Johanes mengaku kenal dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Novanto. Dia juga mengaku pernah berkunjung ke kantor perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Saat itu perusahaan itu mengikuti proyek e-KTP.

Baca Juga  Ketua KONI Asahan Pantau Pelatihan Fisik Level I Nasional

“Bendera perusahaan Pak Irvanto (PT Murakabi) dipakai untuk e-KTP,” ucap Johanes.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.(DTK/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Di Tahun 2021 Ini Kita Punya Rencana Untuk membangunan Dan Merenovasi Mako Polres Tapsel

Berita

Wakapolda Kalbar Terima Audiensi Konsulat Malaysia

Berita

Babinsa Kodim 1207 Pontianak Bersama Warga Evakuasi Penemuan Bayi di Lahan Warga 

Berita

Bupati Sintang Jarot Winarno Menghadiri Dan Sekaligus Membuka Kegiatan Gawai Dayak Desa Sekubang Nyelepat Taun 2022.

Berita

Personil Polsek Pontianak Timur membagikan Masker sambil menyampaikan Himbauan Prokes

Berita

Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan SH Pimpin keamanan pada Saat Pengukuhan Tim Kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati No Urut 1 Nias Selatan

Berita

Secara Virtual, Pangdam XII/Tpr Ikuti Komsos dengan Keluarga Besar TNI Tingkat Pusat

Berita

Pencuri di Purwakarta Ditemukan Tewas di dalam Kandang Ayam yang Pengap