Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 11:48 WIB

Johanes Richard Memberikan Keterangan Bahwa SN dan Senayan Grup Dapat Jatah 7 Persen pada Proyek E-KTP

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Viewer: 575
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta || Direktur Utama PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, mengaku tahu tentang pembagian commitment fee terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia menyebut ada pembagian uang untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Soal adanya fee e-KTP, Anda tahu?” tanya jaksa KPK pada Johanes yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Johanes mengaku mengetahui fee e-KTP dari rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Dia menyebut ada uang sebesar 7 persen untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Saya tahu dari Jimmy Iskandar Bobby pernah menyampaikan ke saya, Bobby cerita bahwa Senayan Grup dan SN Grup dapat 7 persen,” ujar Johanes.

Baca Juga  PELANTIKAN BUPATI/WAKIL BUPATI HUMBAHAS DITUNDA

Jaksa pun memastikan apakan SN yang dimaksud adalah Setya Novanto. Johanes mengamininya.

“SN itu apakah Setya Novanto?” tanya jaksa.

“Saat itu ragu tapi kalau sekarang mungkin Setya Novanto. Bobby bilang SN Grup dan Senayan Grup dapat jatah itu saja, maaf kalau ada salah kata Pak,” ucap Johanes.

Selain itu, Johanes mengaku kenal dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Novanto. Dia juga mengaku pernah berkunjung ke kantor perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Saat itu perusahaan itu mengikuti proyek e-KTP.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Gotong Royong Melanjutkan Pembangunan Masjid Di Perbatasan.

“Bendera perusahaan Pak Irvanto (PT Murakabi) dipakai untuk e-KTP,” ucap Johanes.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.(DTK/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

30 Sample, BBPOM Medan Periksa Jualan Takjil Buka Puasa di Sidempuan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Vaksinasi Covid 19 Untuk Anak di SDN 4 Putussibau

Arsip

Warga Desa Bukit Meriah Minta Kasus Dana Desa TA 2015 Diusut

Berita

Kegiatan Landing Perdana Pesawat Cassa A-2112 Di Kecamatan Paloh Di Hadiri Damdim 1208 Dan Bupati Sambas.

Arsip

Perayaan Ulang Tahun Jessica di Sel Tahanan Mengharukan

Berita

Walikota Singkawang Apresiasi Upaya PLN Dalam Mendukung Industri Ekonomi Kreatif di Singkawang

Berita

Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?

Berita

Tanyakan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai, Babinsa Sintang Kota Fasilitasi Warga Binaan Koordinasi Dengan PUPR