Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 11:48 WIB

Johanes Richard Memberikan Keterangan Bahwa SN dan Senayan Grup Dapat Jatah 7 Persen pada Proyek E-KTP

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Viewer: 594
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta || Direktur Utama PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, mengaku tahu tentang pembagian commitment fee terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia menyebut ada pembagian uang untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Soal adanya fee e-KTP, Anda tahu?” tanya jaksa KPK pada Johanes yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Johanes mengaku mengetahui fee e-KTP dari rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Dia menyebut ada uang sebesar 7 persen untuk ‘SN Grup’ dan ‘Senayan Grup’.

“Saya tahu dari Jimmy Iskandar Bobby pernah menyampaikan ke saya, Bobby cerita bahwa Senayan Grup dan SN Grup dapat 7 persen,” ujar Johanes.

Baca Juga  Babinsa Sejangkung Laksanakan Kegiatan Musdesus Wilayah Binaan.

Jaksa pun memastikan apakan SN yang dimaksud adalah Setya Novanto. Johanes mengamininya.

“SN itu apakah Setya Novanto?” tanya jaksa.

“Saat itu ragu tapi kalau sekarang mungkin Setya Novanto. Bobby bilang SN Grup dan Senayan Grup dapat jatah itu saja, maaf kalau ada salah kata Pak,” ucap Johanes.

Selain itu, Johanes mengaku kenal dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Novanto. Dia juga mengaku pernah berkunjung ke kantor perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Saat itu perusahaan itu mengikuti proyek e-KTP.

Baca Juga  Camat Siantar Utara Beserta Lurah Sigulang-Gulang Laksanakan Program "LISA"

“Bendera perusahaan Pak Irvanto (PT Murakabi) dipakai untuk e-KTP,” ucap Johanes.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.(DTK/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Linda Purnama: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Mendukung Di Bukanya Kembali Angkutan Udara Perintis Nanga Pinoh

Berita

Wakil Bupati hadiri Tabligh Akbar Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Ustadz Yusuf Mansyur.

Berita

Jaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh, Anggota Kodim Sintang Laksanakan Lari Pagi

Berita

Ucapan Oknum Sekda Musi Banyuasin diduga lecehkan Wartawan.

Berita

Antisipasi Meluasnya Covid-19, PTM SMA Negeri 1 Pematangsiantar Dialihkan ke PJJ

Berita

MAN Pematangsiantar Raih Juara Satu Karya Tulis Ilmiah Tingkat Provsu Dalam Ajang AHM Best Student 2021

Berita

Bantu Wujudkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, Babinsa Jagoi Gotong Royong Buat Jamban*

Berita

Karo Organisasi Setdaprovsu Kunker Ke Padangsidimpuan