Home / Arsip / Arsip 2016 / Hiburan / Reviews

Rabu, 15 Juni 2016 - 11:24 WIB

Berkelakuan Baik, Saipul Jamiell Divonis 3 Tahun Penjara

Viewer: 514
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

Babak akhir kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Saipul Jamiell akhirnya berlangsung hari ini, Selasa (14/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhi hukuman pada mantan suami Dewi Perssik itu atas perbuatannya terhadap DS.

“Menyatakan terdakwa Saipul Jamiell terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul kepada orang yang belum dewasa. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan dikurangi masa tahanan atas hukuman pidana yang dijatuhkan,” ucap Ifa Sudewi, Hakim Ketua, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga  5 Cara Pemerintah Basmi Pungli, Mulai dari Diumumkan Sampai Dipecat

Vonis tiga tahun tersebut tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan Ipul dikurung selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

berkelakuan-baik-saipul-jamiell-divonis-3-tahun-penjara1

“Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bahwa perbuatan terdakwa membuat DS jadi trauma. Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan publik figur yang punya banyak fans dan menjadi panutan,” kata Ifa Sudewi.

Yang meringankan, Ipul selalu berlaku sopan dan saksi korban pun sudah membukakan pintu maaf pada dirinya. Makanya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan.

Baca Juga  Banjir Dan Longsor Di China, Setidaknya 87 Orang Tewas

Saat ditanya hakim apakah mau banding dengan putusan yang sudah ditetapkan, Ipul masih pikir-pikir dan tak mau gegabah dalam mengambil keputusannya.

“Saudara dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan. Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atau grasi. Silahkan saudara berunding. Karena terdakwa masih pikir-pikir, dan Jaksa Penuntut juga pikir-pikir, maka keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” tutup Ifa Sudewi (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Demo di Kantor Gubernur, Begini Lalu Lintas di jalan Ponegoro dan Kartini

Arsip

Bupati Hadiri Sosialisasi Disdukcapil

Arsip

Rupiah Kembali Melemah Dan Sentuh Level Rp 13.263 Per USD

Arsip

Remaja Ini Tolak Tawaran Bisnis Senilai Rp 393 Miliar

Arsip

Terkena Serpihan Logam, Mata Kiri Bripda Yogi Harus Dirawat Intensif

Arsip

Tidur di Atas Rel, 2 Pemuda di Pasuruan Tewas Ditabrak Kereta
Bisnis Vaksin Palsu Tebongkar dari Kasus Kematian Bayi-kompasnasional

Arsip

Bisnis Vaksin Palsu Tebongkar dari Kasus Kematian Bayi

Arsip

150 Brimob Polda Jateng Siap Eksekusi 15 Terpidana Mati Bulan Ini