Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional / Reviews

Senin, 26 September 2016 - 13:35 WIB

Ahli Kubu Jessica Sebut Pembunuhan Berencana Harus Ada Motif

Viewer: 595
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ke-25 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sesi pertama ini tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir. Dalam kesaksiannya dosen fakultas hukum unu menjelaskan 3 pasal yang berkaitan dengan pembunuhan. Yakni pasal 338, 339 dan 340 KUHP.

Dalam kasus kopi bersianida ini Mudzakkir mengatakan untuk tidak berfokus pada pasal 340 KUHP tetapi ada juga pasal 338 dan 339 KUHP. Pada asal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan. Sementara pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya, sehingga konstruksi hukumnya harus jelas.

Baca Juga  Korban Meninggal Dunia Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh Capai 21 Orang

“Nah Pasal 340 adalah harus ada perencanaan lebih dahulu, yaitu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat. Dia punya waktu untuk menimbang apakah rencana itu akan dilanjutkan atau tidak,” kata Mudzakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Sementara terkait motif, ahli menjelaskan apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 53 tentang percobaan.

Pernyataan ini membuat Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan bertanya tentang keharusan pembuktian motif dalam suatu kasus pembunuhan.

Baca Juga  Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Banjarnegara

“Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat, apalagi merampas nyawa orang lain,” jawab Mudzakkir.

Mudzakkir melanjutkan, target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan. Kata dia ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain yakni masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu.

“Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga,” tutupnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus-KompasNasional

Arsip

KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Arsip

Bonek Sebaiknya Jangan Baca Ini, Karena Ada Jawaban Roy Suryo
Foto

Berita

PBNU Larang Utusan Khusus AS Jessica Stern Kampanye LGBT di RI

Berita

Bawa 5 Penumpang, 1 Lagi Kapal Tenggelam di Danau Toba

Arsip

Insiden viral di medsos, Mobil SUV tabrak 3 pengendara

Asahan

Pulang Dari Jakarta Anggota DPRD Sumut Dan Istri Terinfeksi Covid-19

Berita

Diduga Ada Penggelapan Dana, Aktivis Buruh Belawan akan Laporkan Mantan Pengurus TKBM ke Poldasu

Berita

Isi Pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR 2018