Home / Berita / Daerah / Korupsi / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 27 Agustus 2018 - 10:41 WIB

Enam Tahun Buron, Mantan Pj Bupati Sergai Ditangkap di Bogor

Chairullah diboyong ke Sumut setelah jadi buronan dan melarikan diri ke Bogor.

Chairullah diboyong ke Sumut setelah jadi buronan dan melarikan diri ke Bogor.

Viewer: 586
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

KompasNasional.com,Medan – Setelah enam tahun buron dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mantan Penjabat (Pj) Bupati Serdangbedagai (Sergai) Chairullah akhirnya diringkus dari tempat persembunyiannya di Bogor.

Mantan Sekda Deliserdang pada tahun 2004 itu diringkus oleh tim intelijen Kejatisu di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 Nomor 14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, Sabtu (25/8/2018) dinihari.

“Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Chairullah yang juga salah seorang penggagas berdirinya Kabupaten Sergai merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004.

Dalam kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga  Lama Berpisah, Ibu Penjual Nasi Tak Sadar Polisi yang Jadi Pelanggan Adalah Anaknya

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” beber Sumanggar.

Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” paparnya.

Saat penangkapan berlangsung, tim intelijen Kejatisu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan Chairullah dan keluarganya agar dengan kooperatif untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Marsinah, Buruh Dibunuh Gara-gara Minta Upah Naik Rp 550

“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun keluarga,” tutur Sumanggar.

Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut.

Kemudian, tim intelijen memboyong Chairulah dari Bandara Kualanamu ke Sumut untuk diproses administrasi. Tiba di Kantor Kejati Sumut, eks pemain PSMS ini, tampak mengenakan masker. Pria bertubuh tambun tersebut terpaksa dipapah dengan menggunakan kursi roda.

“Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” tandas Sumanggar.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BABAK BARU KE DUA OKNUM PENDAMPING PKH MENJADI TERSANGKA*

Berita

KM Lestari Maju Tenggelam, Ratusan Penumpang, Sementara 12 Orang Ditemukan Tewas

Arsip

KPK Periksa Tiga Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap Andri Tristianto

Berita

Sambangi Kodim 1205/Stg, Pangdam XII/Tpr : Jangan Sekali – kali Menyakiti Rakyat

Arsip

Facebook Perwira TNI Hina Presiden Jokowi, Begini Reaksi Panglima TNI

Kriminal

Kasus Santri Tewas di Deli Serdang, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang‎

Berita

Khashoggi Terkonfirmasi Tewas, Pejabat Saudi Terancam Sanksi AS

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Apresiasi Kepedulian Warga Dirikan Pos Karhutla