Home / Berita / Daerah / Korupsi / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 27 Agustus 2018 - 10:41 WIB

Enam Tahun Buron, Mantan Pj Bupati Sergai Ditangkap di Bogor

Chairullah diboyong ke Sumut setelah jadi buronan dan melarikan diri ke Bogor.

Chairullah diboyong ke Sumut setelah jadi buronan dan melarikan diri ke Bogor.

Viewer: 702
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

KompasNasional.com,Medan – Setelah enam tahun buron dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mantan Penjabat (Pj) Bupati Serdangbedagai (Sergai) Chairullah akhirnya diringkus dari tempat persembunyiannya di Bogor.

Mantan Sekda Deliserdang pada tahun 2004 itu diringkus oleh tim intelijen Kejatisu di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 Nomor 14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, Sabtu (25/8/2018) dinihari.

“Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Chairullah yang juga salah seorang penggagas berdirinya Kabupaten Sergai merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004.

Dalam kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga  Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” beber Sumanggar.

Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” paparnya.

Saat penangkapan berlangsung, tim intelijen Kejatisu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan Chairullah dan keluarganya agar dengan kooperatif untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Polda Papua Terjunkan 380 Personel Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Jayapura

“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun keluarga,” tutur Sumanggar.

Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut.

Kemudian, tim intelijen memboyong Chairulah dari Bandara Kualanamu ke Sumut untuk diproses administrasi. Tiba di Kantor Kejati Sumut, eks pemain PSMS ini, tampak mengenakan masker. Pria bertubuh tambun tersebut terpaksa dipapah dengan menggunakan kursi roda.

“Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” tandas Sumanggar.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapanuli Utara Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Berita

Pertamina Keluarkan Kartu Kendali Solusi Cegah Penimbunan Solar Bersubsidi

Berita

Ancam Boikot Pilkada 2020, APMG Sebut Pernyataan Koordinator FPKG Keliru

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Bangun Masjid Di Perbatasan RI – Malaysia.*

Daerah

DKI Tetapkan Hari Pertama Masuk Sekolah 13 Juli

Berita

Wujudkan Program Link and Match, Kasi SMK Cabdis Siantar Audensi ke KEK Sei Mangke

Berita

Wakapolda Kalbar Peduli, Tinjau Banjir di Sintang Naik Perahu Tempel

Berita

Kodam XII/Tpr Peringati Tahun Baru Islam 1444 H/2022 M