Viewer: 541
0 0

Home / Opini

Rabu, 4 November 2020 - 23:07 WIB

UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

Viewer: 542
0 0
Terakhir Dibaca:25 Detik

Kompasnasional | “Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” ujarnya.

Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

Baca Juga  Tito: Pembuat KTP Djoko Tjandra Tak Salah Menurut Aturan

“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, adanya salah ketik dalam naskah UU yang telah disetujui presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah terjadi beberapa kali. (K/Red)

Baca Juga  Gagal Raih Opini WTP, Pemko Medan Tak Dapat Insentif Puluhan Miliar
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

DPR Sebut UU MLA Potensi Tarik Rp 10 Ribu Triliun dari Swiss

Berita

Antasari Azhar Restui Firman Wijaya Lawan SBY

Opini

FPI Dibubarkan, PKB Minta Anggota FPI Ubah Strategi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Opini

ACTA nilai alasan reklamasi sangat konyol dan berbau SARA.

Opini

Hari Santri Nasional 2020, Wapres: Pesantren Harus Bangun Tak Boleh Tidur

Opini

Pimpinan DPR: Tidak Ada Manfaat Perdebatkan ‘Anjay’
Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?-KompasNasional

Arsip

Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?

Opini

Hadiri Deklarasi KAMI, Hikmahanto: Dubes Palestina Bisa Dipanggil Pulang