Viewer: 525
0 0

Home / Opini

Rabu, 4 November 2020 - 23:07 WIB

UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

Viewer: 526
0 0
Terakhir Dibaca:25 Detik

Kompasnasional | “Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” ujarnya.

Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

Baca Juga  Gara-gara 'Miras Minuman Rasul', Sule hingga Budi Dalton Dipolisikan

“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, adanya salah ketik dalam naskah UU yang telah disetujui presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah terjadi beberapa kali. (K/Red)

Baca Juga  Didesak Minta Maaf soal 'Santri Calon Teroris', Ini Jawaban Denny Siregar
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Natalius Pigai Diskakmat Balik Wamenkumhan, Langsung Menciut!
Foto BI -Sumut

Berita

Waspada Ancaman Resesi, BI Proyeksi Ekonomi di Sumut Tumbuh Tahun 2023

Opini

Temuan KPAI di Apel Ganyang Komunis: Anak-anak Merokok dan Berbagi Hisapan

Opini

Vandalisme Musala di Tangerang Bukti Bahaya Belajar Agama Secara Daring

Opini

Kasus Corona Jakarta Meroket, Anggota DPRD DKI: Anies Terlalu Banyak Cengengesan

Opini

Serikat Guru: Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Berita

Polemik Terkait Partai Allah dan Partai Setan

Opini

Buya Syafii Maarif: Mendewa-dewakan Keturunan Nabi Adalah Perbudakan Spiritual