Viewer: 569
0 0

Home / Opini

Rabu, 4 November 2020 - 23:07 WIB

UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

Viewer: 570
0 0
Terakhir Dibaca:25 Detik

Kompasnasional | “Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” ujarnya.

Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

Baca Juga  TERJAJAH LAGI ATAU BANGKIT MELAWAN

“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, adanya salah ketik dalam naskah UU yang telah disetujui presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah terjadi beberapa kali. (K/Red)

Baca Juga  Yusril: Demokrasi yang Bergantung Kekuatan Modal, Negara Akan Runtuh
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Komentari Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain, Abu Janda: Setan Kau Ya

Opini

Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, HRS Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

Opini

Minta Kapolri Jenderal Idham Aziz Izinkan Warga Punya Pistol dengan Peluru 9 MM, Ini Syaratnya

Opini

Orang Tua Siswa Desak Anies Hapus Aturan Usia PPDB Jakarta

Opini

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

Opini

Gede Pasek: KPK Bakal Menjadi Medan Pertarungan Moeldoko vs Cikeas

Opini

Bukan Emas atau Tanah, Chairul Tanjung Beberkan Data Bakal Jadi Aset Paling Berharga di Dunia!

Opini

Komnas HAM Minta Rizieq Ditindak dan Dihukum Secara Adil